Wawancara Khusus Tribun Sumsel

Pengakuan Perampok dan Pencabul Bidan YL: Saya tahu Suaminya Jarang Pulang

Setelah buron selama sebulan, Royhan (29) dan Marozi (31) dibekuk. Berikut wawancara khusus Tribunsumsel.com dengan tersangka.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana

Kronologi Penangkapan

Tim Jatanras Polda Sumsel membekuk pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang bidan berinisial YL di Pemulutan, Ogan Ilir pada 19 Februari lalu.

Sempat buron sebulan, pelaku diamankan di kediamannya di Pemulutan pada Senin (18/3/2019) dini hari.

Dua pelaku atas nama Royhan (29 tahun) dan Marozi (31 tahun), dibekuk polisi.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memimpin langsung rilis penangkapan dua pelaku ini.

"Dua pelaku ini merupakan pelaku perampokan dengan kekerasan. Namun fakta sebenarnya bahwa selain pencurian dengan kekerasan, pelaku ini mencabuli korban," kata Kapolda saat rilis di Mapolda Sumsel, Senin (18/3/2019).

 Faktar Terbaru Dugaan Pemerkosaan Bidan YL, Korban Dicabuli, HP Bidan Ungkap Lokasi 2 Pelaku

 Curi 13 Burung Merpati Balap dan 2 Pasang Murai Batu Majikan di Lubuklinggau, Mamat Ditangkap Polisi

Dua tersangka perampokan disertai pencabulan terhadap Bidan YL tertangkap.

Dua tersangka yakni Royhan (29) warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir yang merupakan pencuri dan pencabulan terhadap korban.

Sedangkan, tersangka Marozi Dusun 1 Desa Muara Dua Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir merupakan penadah ponsel hasil curian yang dilakukan Royhan.

Penangkapan terhadap kedua tersangka saat Tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

 Tiket Kereta Api Kelas Ekonomi Palembang-Lampung Tanggal 2 dan 3 Juni Habis

 Download (Unduh) Lagu MP3 Pamer Bojo Nella Kharisma dan Via Vallen, Bagusan Mana?

Minggu (17/3/2018) sekitar Pukul 23.30, tim yang dipimpin Kompol Antoni Adhi menangkap tersangka Marozi.

Dari interogasi Marozi yang dilakukan, ia menerima ponsel itu dari Royhan yang merupakan hasil dari pencurian yang dilakukannya.

Dari situlah, dilakukan pengejaran terhadap Royhan di Desa simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.

Saat akan akan dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melakukan perlawanan. Sehingga, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap tersangka.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain untuk membekap korban dan satu unit handphone Nokia milik korban.

 Cerita CPNS Palembang Mendadak Mau Melahirkan saat Upacara Pelantikan, Sejak Pagi Memang Sudah Sakit

 BREAKING NEWS: 5 Orang Tewas Kecelakaan Speed Boat di Sungai Musi Jalur 10, Korban Terus Bertambah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved