Haji 2019

Pelunasan Biaya Haji 2019 Dimulai Hari Ini, Begini Cara dan Lokasi Pembayaran

Pelunasan BPIH ini ada dua tahap untuk tahap pertama mulai tanggal 19 Maret sampai dengan 15 April 2019

Penulis: Linda Trisnawati |
Huffington Post
Pelaksanan Haji 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mulai hari, Selasa (19/3) jemaah calon haji (JCH) sudah bisa melunasi biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH).

Pelunasan tahap satu ini mulai 19 Maret sampai 15 April 2019.

Kakanwil Kementerian Agama Sumsel HM Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Inmas Kanwil Kemenag Sumsel Saefudin mengatakan, bahwa jemaah haji sudah bisa melunasi BPIH Reguler Tahap I.

"Untuk kuota CJH di Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 6.988 Jemaah, 7 pelayanan Umum, 7 Pelayanan Bimbingan Ibadah dan 3 Palayanan Kesehatan. Jadi totalnya 7.035 orang," ujarnya saat diwawancarai di Kantor Kemenag Sumsel, Selasa (19/3/2019).

KPU Lubuklinggau Berencana Ajak Camat Bujuk Warganya Supaya Mau Jadi Anggota KPPS

Wacana Pembentukan Kabupaten Besemah Kembali Mencuat, Ini Reaksi Walikota Pagaralam

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pelunasan BPIH ini ada dua tahap untuk tahap pertama mulai tanggal 19 Maret sampai dengan 15 April.

Lalu tahap kedua mulai 30 April sampai dengan 10 Mei 2019.

"Untuk Embarkasi Palembang biaya hajinya Rp 33.429.575 atau lebih rendah sedikit dari tahun lalu yaitu Rp 33.529.675," katanya.

Ia pun menjelaskan, bahwa untuk pelunas bisa dilakukan di bank awal melakukan setoran pendaftaran haji.

Atau jemaah haji juga dapat melakukan pembayaran pelunasan BPIH dengan sistem non teller melalui internet banking dan mobile banking di Bank Syariah Mandiri,

Ratu Dewa Resmikan Musholla Al-Hijrah BKPSDM Palembang Hari Ini

Selain Gede Widiade, Ada Calon Investor Lainnya dari Perusahaan Swasta Minati Sriwijaya FC

BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Mega Syariah dan juga bisa melalui ATM di Bank Muamalat.

Setelah melakukan pembayaran BPIH wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas ke Kantor Kemenang Kabupaten/Kota setiap hari Jumat.

Lalu jemaah haji melapor ke Kantor Kemenang Kabupaten/Kota domisili dengan menyerahkan copy bukti pembayaran non teller dan membawa pas poto ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar.

Bukti setoran lunas diserahkan ke jemaah haji setelah ditempel foto dan ditandatanggani jemaah haji.

Resmi, Gusti Randa Ditunjuk Sebagai Plt Ketum PSSI, Karena Joko Driyono Terlibat Kasus Hukum

Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Brimob Fokus Amankan Pemilu 2019 Mendatang

Sementara itu terkait pembayaran dua tahap Ia pun menjelaskan, pelunasan BPIH reguler dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pertama diperuntukkan bagi JCH yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 2018 atau tahun sebelumnya yang menunda keberangkatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved