Pemilu 2019
Bawaslu Periksa Wabup OKU Selatan dan Oknum Camat Terkait Video Diduga Mengarahkan Pilihan
Wabup OKU Selatan Shoelehien Abuasir dalam video yang beredar, diduga mendukung dan mengajak masyarakat memilih paslon capres tertentu
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat temuan video Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU Selatan bersikap tidak netral pada ajang Pemilu 2019 ini.
Bawaslu Sumsel saat ini sedang memeriksa temuan video tersebut.
Komisioner Bawaslu Sumsel A Junaidi mengatakan, selain ada ASN setingkat Camat di OKU Selatan yang diduga tidak netral.
Bawaslu juga sudah memeriksa Wakil Bupati OKU Selatan soal video dukungan ke pasangan capres tertentu.
Wabup OKU Selatan Shoelehien Abuasir dalam video yang beredar, diduga mendukung dan mengajak masyarakat memilih paslon capres tertentu.
• Walikota Lubuklinggaui Prana Putra Sohe dan PT KAI Bentuk Tim Untuk Inventarisir Aset
• Direktur PDAM Tirta Prabujaya Prabumulih Iskandar SE Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan Walikota
"Sementara 1 Camat di OKU Selatan, diduga tidak netral, karena meminta para sekdes memenangkan calon DPR dan DPRD tertentu," kata Junaidi, Selasa (5/3/2019).
Menurut Junaidi, untuk Wabup dan camat tersebut, telah mereka minta klarifikasi, dan hasilnya masih menunggu rapat pleno.
Dijelaskan Junaidi, keduanya bisa dijerat UU No 7 tahun 2017 dan UU ASN nomor 5 tahun 2014 terkait netralitas ASN di Pemilu.
"Dalam undang-undang kepala daerah maupun ASN harus netral. Jika dalam pemeriksaan terbukti tidak netral bisa dipidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta," ujarnya.
• Hilda Vitria Resmi Putus dengan Billy Syahputra ? Barang Ini Jadi Buktinya
• Nyamar Jadi Mahasiswa, Tiga Pria Beraksi Curi Motor di Parkiran Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri)
Selain itu, Bawaslu Sumsel juga, Selasa (5/3/2019) memeriksa sejumlah caleg yang "difitnah" oleh oknum Camat di OKU Selatan.
Bawaslu memanggil Wahab Nawawi (Caleg DPRD Sumsel dari PBB) dan Sri Mulyadi (Anggota DPRD Sumsel dari Golkar).
Wahab Nawawi mengaku, dipanggil Bawaslu Sumsel untuk dimintakan keterangannya, sebagai saksi korban.
Ia menuturkan, ada oknum camat di OKU Selatan yang cenderung berpolitik praktis.
"Jelas ASN ini sudah melanggar aturan, dan saya sangat dirugikan karena sudah difitnah. Kita menyerahkan persoalan ini ke Bawaslu Sumsel, sebagai badan yang mensukseskan pemilu dan tinggal tunggu tindak lanjut," terang mantan anggota DPRD Sumsel ini.
• Bank Indonesia Gandeng Pemkot Palembang Gunakan Pembayaran Parkir Secara Non Tunai
• BREAKING NEWS, Polres Prabumulih Bongkar Industri Rumahan Membuat Ekstasi, Sejam Produksi 27 Pil
Ditambahkan Wahab, ia telah mendengar rekaman adanya sikap penghasutan, fitnah dan pengancemaran serta permusuhan dari oknum Camat itu, bisa masuk unsur pidana.