Kades Gelapkan Dana Desa

Ini Dia Avanza Seken yang Dibeli Kades di Sumsel Pakai Dana Desa, Warna Putih Harga Rp 150 Juta

ZU (42) menggelapkan dana desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Ia membelikan mobil Avanza seken seharga Rp 150 juta

Editor: Prawira Maulana
RETNOWIRAJAYA/TRIBUNSUMSEL.COM
Avanza seken berwarna putih yang dibeli Kades Zu pakai dana desa. 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA – ZU (42) menggelapkan dana desa Ulak Lebar  Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Ia membelikan mobil Avanza seken seharga Rp 150 juta.

Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (DD) bersumber dari APBN RI tahun anggaran 2017.

Salah satu barang bukti yang diamankan yakni Mobil Toyota Avanza warna putih. Mobil ini seharga Rp 150 juta dan dibeli tersangka mengunakan dana desa.

"Sebagian uang korupsi dana desa itu dibelikan tersangka salah satunya mobil Avanza ini. Saat dibeli kondisi seken (bekas pakai,red). Bukan beli baru," kata Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian S.Kom dalam press rilisnya di halaman Mapolres OKU, Selasa (26/2).

 

Cerita Menghebohkan Seputar Dana Desa, Foya-foya Anak Pak Kades Sampai Dibelikan Mobil Seken

Diberitakan sebelumnya, Kapolres OKU, mengatakan Modus operandi yang dilakukan pertama, pencairan dan penggunaan dana desa dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa selaku PTPKD.

Selanjutnya dana desa yang telah dicairkan yaitu DD tahap-1 sebesar Rp 481.057.200 dikuasai sendiri dan digunakan untuk keperluan pribadi.

“Dana desa yang dicairkan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi yakni membeli satu unit mobil jenis Toyota Avanza seharga Rp 150 Juta, untuk keperluan biaya pengobatan pribadi dan keperluan pribadi lainnya. Kasus ini kita ungkap sejak adanya laporan pada april 2018 lalu," ungkapnya.

Dari tangan tersangka Polres OKU menyita barang bukti berupa satu unit mobil pribadi jenis Toyota avanza seharga Rp 150 Juta, serta melakukan penyitaan terhadap rekening pribadi tersangka pada salah satu bank di Baturaja dan melakukan pemblokiran saldo rekening tersangka sebesar Rp 96 Juta.

“Total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 246.000.000,” katanya.
Di samping itu Kapolres menjelaskan, kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK-RI yaitu sebesar Rp 359.087.000.

Atas perbuatanya kata AKBP Widayana, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Zu mengaku sudah jadi kades sejak tahun 2016. Saat ditanya wartawan ia terlihat tidak banyak menjawab. Ia mengaku sudah melakukan apa adanya, beberapa kegiatan desa sudah dilaksanakan. Misalnya membangun jembatan dan beberapa kegiatan lain.

"Ada juga uang itu saya gunakan. seperti untuk beli mobil,” katanya.

ZU Nekat Gelapkan Dana Desa

Tidak banyak bicara, terlihat pucat, matanya juga terlihat memerah.

ZU (42 tahun) Kepala Desa Ulak Lebar Non Aktif, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) banyak diam saat di Mapolres OKU, Selasa (26/2/2019).

Zu diduga korupsi pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (DD) bersumber dari APBN RI tahun anggaran 2017.

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian dalam press rilisnya di halaman Mapolres OKU, Selasa (26/2/2019) mengatakan.

 Kades di Sumsel Gelapkan Dana Desa Beli Avanza, Hari Ini Menteri Desa Datang ke Palembang

Modus operandi yang dilakukan pertama, pencairan dan penggunaan dana desa dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa selaku PTPKD.

Selanjutnya dana desa yang telah dicairkan pada tahap-1 sebesar Rp 481.057.200 dikuasai sendiri dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Dana desa yang dicairkan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi yakni membeli satu unit mobil jenis Toyota Avanza seharga Rp 150 Juta.

Kemudian untuk keperluan biaya pengobatan pribadi dan keperluan pribadi lainnya.

"Kasus ini kita ungkap sejak adanya laporan pada April 2018 lalu," ungkapnya.

Dari tangan tersangka Polres OKU menyita barang bukti berupa satu unit mobil pribadi jenis Toyota avanza seharga Rp 150 Juta, serta melakukan penyitaan terhadap rekening pribadi tersangka pada salah satu bank di Baturaja.

Polisi memblokir saldo rekening tersangka sebesar Rp 96 Juta.

“Total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 246.000.000,” katanya.

Disamping itu Kapolres menjelaskan, kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK-RI yaitu sebesar Rp 359.087.000.

Atas perbuatanya kata AKBP Widayana, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Zu mengaku sudah jadi kades sejak tahun 2016. Saat ditanya wartawan ia terlihat tidak banyak menjawab.

Ia mengaku sudah melakukan apa adanya, beberapa kegiatan desa sudah dilaksanakan.

Misalnya membangun jembatan dan beberapa kegiatan lain.“Ada juga uang itu saya gunakan. seperti untuk beli mobil,” katanya.

Bukan Kasus Pertama (Anak Kades Foya-foya Pakai Dana Desa)

Satuan Reskrim Polres Indramayu menangkap pencuri Dana Desa senilai Rp 409 juta di Kantor Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Bahkan, sang pencuri yang berinisial DSH (30) itu menjabat Kaur Perencanaan di kantor desa tersebut.

Selain itu, tersangka juga ternyata merupakan anak dari kepala desa setempat.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, aksi pencurian Dana Desa itu terjadi pada Jumat (7/12/2018).

 

"Pelaku mencongkel lemari tempat penyimpanan uang itu," kata M Yoris MY Marzuki saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Kamis (17/1/2019).

Ia mengatakan, aksi pelaku dilakukan saat seluruh petugas Desa Cikedung menunaikan salat Jumat.

Saat itu, DSH paham betul kondisi TKP juga beraksi seorang diri dan langsung masuk ke ruang Sekdes.

Ia pun langsung menggasak uang ratusan juta yang disimpan dalam lemari di ruangan tersebut.

"Pelaku ini mencongkel lemari di ruang Sekdes itu menggunakan parang," ujar M Yoris MY Marzuki.

Menurut Yoris, pelaku juga langsung menghambur-hamburkan uang tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Dana Desa yang tersisa Rp 240 juta, sepeda motor, ponsel, arit, dan lainnya.

Artinya dalam 10 hari ia menghabiskan uang sampai Rp 200 juta.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara tujuh tahun," kata M Yoris MY Marzuki.

Konsumsi Sabu-sabu

Pelaku berinisial DSH (30) yang juga menjabat Kaur Perencanaan di kantor desa tersebut ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengakui, DSH merupakan target operasi kasus penyalahagunaan narkoba.

Karenanya, petugas pun pada mulanya menggerebek kediaman pelaku atas dugaan tersebut.

"Kami mendapati pelaku ini tengah nyabu," kata M Yoris MY Marzuki saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Kamis (17/1/2019).

Ia mengatakan, jajarannya menemukan 0,38 gram sabu-sabu dan satu bong bekas pakai.

Saat itulah pelaku mengakui membeli sabu-sabu dari uang hasil curian di Kantor Desa Cikedung.

Hingga petugas pun menggeledah rumah DSH saat penggerebekan tersebut.

"Kami temukan uang hasil curian yang masih tersisa Rp 240 juta dan langsung mengamankannya," ujar M Yoris MY Marzuki.

Pelaku mencur Dana Desa itu pada Jumat (7/12/2018), saat seluruh perangkat desa menunaikan salat Jumat.

Selanjutnya DSH diringkus di kediamannya pada Rabu (16/1/2019) kira-kira pukul 17.00 WIB.

3 Kades di Lahat Terjerat Penyelewengan Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Jaka Suprana mengatakan, tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Lahat harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Satu kasus telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Ketiga kades ini dijerat lantaran diduga menyalahgunakan dana desa (DD).

Jaka memberitahu hal ini dihadapan camat dan Forum Kades Lahat, saat momen Hari Anti Korupsi Internasional.

Dikatakanya, untuk tahun 2018 ini

Kabupaten Lahat ada tiga desa yang terjerat kasus penyalahgunaan DD.

Satu kasus menjerat Kades Sungai Laru dan telah putus di PN Tipikor Palembang.

 Lalu satu kasus dalan proses pelengkapan pemberkasan tahap II menjerat Desa Kota Raya Darat.

Terakhir satu desa sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Kita terus mengimbau kepada kepala desa agar pengelolaan keuangan desa dilaksankan secara baik. Kelola dana desa dengan baik yang bertujuan demi kesejahteraan masyarakat,"tegasnya, Rabu (5/12).

Lebih lanjut dikatakanya kasus penyalahgunaan dana desa di Lahat tahun 2018 ini ada tiga kasus.

Satu kasus sudah putus oleh PN Tipikor Palembang.

Satu kasus yang ditangani pihak Polres Lahat dalam proses kelengkapan berkas untuk tahap II (tersangka dan barang bukti).

Dan satu kasus masih tahap penyelidikan pihak Pidsus Polres Lahat.

"Satu kasus dalam proses penyelidikan sudah kita ajukan pemeriksaan saksi- saksi," terangnya.

Ditambahknya, bahwa dalam penyalahgunaan keuangan desa ini, sebelum ditangani pihak kejaksaan melalui pemeriksaan oleh pihak Inspektorat terlebih dahulu.

Namun bila hasil pemeriksaan inspektorat, terperiksa tidak mengindahkan maka dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.

 "Ada juga beberapa desa yang mengembalikan keuangan hasil temuan inspektorat sehingga kasusnya tidak dilanjutkan. Karena memang ada batas waktu untuk memperbaiki hasil temuan tersebut," tambah Teguh.

Pihaknya berharap dengan adanya beberapa ketentuan tersebut, bisa mencegah terjadi penyalahgunaan dana desa maupun kades yang terjerat kasus korupsi.

Lantaran pihaknya bersama kepolisian dan inspektorat lebih mengedepankan pencegahan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved