Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pencairan Uang Selalu Penuh, Begini Trik Daftarnya

Daftar antrian online Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selalu penuh begini solusi dan trik cara daftarnya

Penulis: Siemen Martin |
BPJS Ketenagakerjaan
Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Daftar antrian online Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selalu penuh begini solusi dan trik cara daftarnya.

Setiap pekerja yang akan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa kapan saja mencairkan upah atau saldo selama bekerja.

Untuk mengklaim dana uang pekerja yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan beberapa syarat untuk mengajukan.

Tata Cara Mengajukan Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Lowongan Kerja PTT BPJS Kesehatan Terbaru 2019 Banyak Posisi, Cek di Sini Syarat dan Cara Daftar

Sebelum mengajukan, hal pertama kali yang harus dilakukan adalah mendaftar.

Namun, untuk mengajukan klaim pekerja harus mendaftar melalui online.

Registrasi online sangat mudah !

Cukup mengisi seperti NIK atau nomor KTP, Nama lengkap, nomor kartu BPJS KEtenagakerjaan, no handphone, wilayah pelayanan dan cabang pelayanan.

Biasanya untuk mendaftar online akan kesulitan mengakses atau masuk karena akan ditolak karena penuh.

Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

Mengetahui gambar di atas jangan khawatir.

BPJS Ketenagakerjaan memang membatasi untuk jumlah pendaftar.

Tribunsumsel.com pun menyarankan agar mendaftar di hari kerja Senin-Jumat dengan waktu timing mendaftar sebelum pukul 06.00.

Sebab, bila di atas pukul 06.00 akan kesulitan karena biasanya banyak peserta yang sudah mendaftar.

Setelah diterima atau menerima kode booking, peserta akan dipersilakan ke kantor cabang yang dituju dalam waktu 7 hari seusai mendapat nomor antrian.

(link daftar online ada di akhir berita)

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan untuk para pekerja melalui sejumlah program.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved