Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pencairan Uang Selalu Penuh, Begini Trik Daftarnya
Daftar antrian online Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selalu penuh begini solusi dan trik cara daftarnya
Penulis: Siemen Martin |
Dilansir dari website resmi, PJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi beberapa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan sebagainya.
Khusus untuk JHT dulunya bisa mencairkan uang ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau bisa lama keanggotaan minimal 10 tahun.
Namun pemerintah melalui aturan No. 60 Tahun 2015, peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mencairkan uang ketika diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri berapun lama keanggotaannya.
Ada tiga jenis klaim JHT yang didasarkan pada besaran pencairan maksimal: 10%, 30%, dan 100%.
Seperti yang dijelaskan di bawah ini.
1. Klaim Maksimal 10%
Dikhususkan untuk persiapan usia pensiun. Syaratnya:
-
Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.
-
Fotokopi identitas diri semisal KTP dan paspor serta aslinya.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya.
-
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
2. Klaim Maksimal 30%
Dikhususkan sebagai bagian dari biaya membeli rumah (sebagai DP KPR). Syaratnya:
-
Perusahaan tertib administrasi dan selalu membayar iuran (tidak menunggak).
-
Pembayaran dilakukan lewat bank yang menjalin kemitraan.