Berita Lubuklinggau

Sekda Lubuklinggau Peringatkan Pengusaha Silakan Pergi Kalau Tak Mau Pasang Tapping Box

Kewajiban tersebut disampaikan Sekda Lubuklinggau, H Rahman Sani dalam acara sosialisasi sistem manajemen pelaporan data transaksi wajib pajak

Penulis: Eko Hepronis |
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Acara sosialisasi sistem manajemen pelaporan data transaksi wajib pajak secara online di Gedung Kesenian, Kayu Ara, Rabu (13/2/2019). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.

TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dalam waktu dekat akan mewajibkan pelaku usaha perhotelan dan restoran memasang tapping box (alat monitoring transaksi usaha secara online).

Tapping box dipasang agar pelaku usaha di Lubuklinggau berlaku jujur melaporkan pajak yang dipungut dari masyarakat.

Kewajiban tersebut disampaikan Sekda Lubuklinggau, H Rahman Sani dalam acara sosialisasi sistem manajemen pelaporan data  transaksi wajib pajak secara online di Gedung Kesenian, Kayu Ara, Rabu (13/2/2019).

Rahman Sani menyebutkan hanya ada dua pilihan bagi pelaku usaha hotel dan restoran, terhadap kebijakan yang akan ditetapkan Pemkot Lubuklinggau.

Ini Syarat Jadi Anggota PTPS, Honor Rp 550 Ribu dan Butuh Ribuan Orang

Komplotan Penipuan Berkedok Petugas Leasing Tarik Motor Menunggak Angsuran Beraksi di Palembang

Pertama, pelaku usaha harus mendukung kebijakan pemerintah untuk pemasangan tapping box dan tetap menjalankan usahanya di Lubuklinggau.

"Kedua pelaku usaha keluar dari Lubuklinggau bila memang tidak mau mendukung kebijakan pemerintah daerah," tegas Rahman.

Untuk itu, Pemda Lubuklinggau meminta bantuan dari pelaku usaha, untuk menarik pajak dan disetorkan ke kas daerah.

Menurutnya bila pajak ditarik namun tidak disetorkan itu namanya penggelapan. 

PSSI Negosiasi FAM, Pahang FA Hanya Lepas 3 Pemain Timnas Malaysia Tapi Tak Lepas Saddil Ramdani

Jusuf Kalla Nilai Kalau Ahok Masuk Tim Kampanye Jokowi Akan Gerus Suara, Ini Tanggapan KH Maruf Amin

Karena uang yang disetorkan ke kas daerah bukan uang dari pelaku usaha, melainkan uang penikmat fasilitas yang disediakan pelaku usaha.

"Jadi sama sekali tidak merugikan pelaku usaha," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui sesuai dengan pembinaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, pemasangan Tapping Box akan dilakukan dikasir.

"Jadi bila tansaksinya Rp 100 ribu maka yang harus di bayarkan Rp 110 ribu, yang Rp 100 ribu tetap milik pengusaha dan Rp 10 ribunya disetor ke kas daerah " pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved