Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Puji Langkah Kemenkumham Pisahkan Komplotan Letto

Pemisahan para terpidana mati Letto CS yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumsel memang sudah menjadi wewenang

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Direktur reserse narkoba Kombes Farman ungkap fakta peredaran narkoba di Sumsel. 

Diketahui sembilan terdakwa dalam jaringan komplotan bandar narkoba Letto CS asal Surabaya sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai bukti yang ditemukan dalam proses persidangan.

"Putusan mati yang dijatuhkan pada terdakwa adalah adil, arif dan bijaksana pada pelaku kejahatan tersebut,"ujarnya.

 Fakta Persidangan Vonis Mati Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs Asal Surabaya, Selesai Hingga Malam

 Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba

Dikatakannya, hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa dijatuhkan pada para terdakwa karena mereka tergabung jaringan yang narkoba tingkat besar.

"Langkah ini juga sebagai usaha dalam pemangkasan jaringan gelap narkotika yang sangat bertentangan dengan hukum,"ungkapnya

Lanjutnya, dalam putusan tersebut bukan hanya penjeraan bagi tersangka tersebut namun juga mengandung makna edukatif bagi masyarakat.

"Diharapkan setelah melihat putusan yang di jatuhkan pada para terdakwa diharapkan dapat menyadarkan masyarakat tentang bahaya dan akibat yang didapat dari jaringan narkotika,"ujarnya.

 Penasihat hukum 9 terdakwa anggota Letto CS, Rustini  dan Arif Rahman mengatakan tidak menyangka bila seluruh kliennya mendapat vonis hukuman mati.

Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 terdakwa dituntut penjara seumur hidup.

"Tentu tuntutan hakim sangat jauh diluar ekspektasi kami. Mungkin majelis hakim memiliki pertimbangan lain dan diputuskan bahwa seluruh klien kami divonis mati," ungkap Rustini ditemui usai sidang, Kamis (7/2/2019).

Para terdakwa sebelumnya telah mengajukan penolakan terhadap tuntutan jaksa atau eksepsi.

 9 Terdakwa Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs Asal Surabaya Divonis Mati Hakim PN Palembang

 Inilah 4 Sosok Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang Vonis Mati Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs

Pihak pengacara pun telah mengajukan permohonan peringanan bagi terdakwa.

Diantaranya hal yang diakui oleh para terdakwa bahwa mereka adalah korban dari sindikat pengedaran narkotika.

"Namun semuanya ditolak dan klien kami mendapat vonis hukuman mati dari hakim,"ungkapnya.

Kesembilan terdakwa saat ini masih mengajukan banding atas tuntutan yang diterimanya.

"Masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dan pikir-pikir, maka akan kami lakukan yang terbaik bagi klien-klien kami tersebut,"tutupnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved