Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Puji Langkah Kemenkumham Pisahkan Komplotan Letto

Pemisahan para terpidana mati Letto CS yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumsel memang sudah menjadi wewenang

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Direktur reserse narkoba Kombes Farman ungkap fakta peredaran narkoba di Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemisahan para terpidana mati Letto CS yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumsel memang sudah menjadi wewenang dari institusi yang membawahi Lapas dan Rutan di Sumsel.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, pemisahan dan pemindahan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumsel terhadap Letto CS pastinya sudah ada pertimbangan tersendiri.

"Itu kewenangan dari Kanwil Kemenkumham. Pemisahan dan pemindahan terhadap Letto CS pastinya ada pertimbangan agar mudah dalam pengawasan," ujarnya, Sabtu (9/2/2019).

Farman mengungkapkan, pihaknya tidak dapat ikut campur dalam urusan pemindahan dan juga pemecahan terhadap Letto CS ini.

Pastinya, apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham sudah dipertimbangkan dan dikaji agar pengawasan yang dilakukan terhadap jaringan Letto CS ini bisa sangat mudah dilakukan pengontrolan.

"Kita harus apresiasi juga, apa yang dilakukan kanwil kemenkumham agar pengawasan terhadap Letto CS bisa maksimal," katanya.

Sebelumnya

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman Daman Hury langsung memanggil Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta jajaran dan juga Karutan Klas 1 Palembang untuk memindahkan 9 terpidana mati komplotan Letto.

Sebelumnya, 9 anggota komplotan ini sudah divonis mati oleh hakim PN Palembang

Memecah dan memindahkan Letto CS ini ke Lapas yang dapat diterapkan Maximal security untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pemindahannya dilakukan malam hari. Sembilan orang ini kami pecah dan pindahkan dari Rutan Kelas 1 Palembang ke tigA UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Sudirman, Sabtu (9/2/2019).

Terdakwa Faiz Rahmana Putra (22), Andik Hermanto (24) dan M Nazwar Syamsu (26) dipindahkan ke Lapas Kayu Agung OKI.

Terdakwa Frandika Zulkifly (24), Moeh Hasanuddin (38) dan Chandra Susanto (23) dipindahkan ke Lapas Kelas I Merah Mata Palembang.

Sedangkan terdakwa Shabda Serdedian (33), Trinil Sirna Prahara(22) dan Ony Kurniawan Subagyo (23) dipindahkan ke Lapas Narkotika Klas 3 Banyuasin .

Ketika disinggung mengenai masih adanya upaya banding dari para terdakwa, menurut Sudirman pemindahan dan pemecahan terhadap jaringan ini tidak berpengaruh.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved