Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Puji Langkah Kemenkumham Pisahkan Komplotan Letto
Pemisahan para terpidana mati Letto CS yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumsel memang sudah menjadi wewenang
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
Sebelumnya,
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri klas 1 Palembang terhadap jaringan Letto CS membuat membuat masyarakat Anti narkoba yang ada di Palembang dan Sumsel senang.
Hal ini, ditunjukan dari papan bunga yang dikirim masyarakat Anti Narkoba ke Polda Sumsel, Kejati Palembang dan Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Jumat (8/2/2019).
Ucapan terima kasih tertulis, di papan bunga yang dikirimkan masyarakat Anti narkoba. Pesan melalui papan bunga ini, menandai bila ada kepedulian masyarakat Sumsel terhadap narkoba yang sudah meresahkan.
"Itu merupakan dukungan masyarakat, dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim. Artinya, ada bentuk kepedulian masyarakat dengan peredaran narkoba yang sudah meresahkan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.
Kapolda Senang
Terkait vonis mati yang diterima sembilan orang jaringan Letto CS yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan.
Hal ini, diungkapkan jenderal bintang dua ini ketika ditemui usai kegiatan serah terima jabatan pejabat utama di Mapolda Sumsel, Jumat (8/2/2019).
"Vonis itu spektakuler, kami apresiasi 1.000 persen ke hakim dan jaksa. Walaupun masih banding, harapan saya juga bisa diperkuat supaya hukum mati. Kasasi juga juga harapan saya hukuman mati," ujar Kapolda.
Menurur Zulkarnain, jaringan Letto CS ini merupakan kelompok cukup besar.
Karena, dalam sekali membawa narkoba bisa mencapai 100 kilogram.
Maka dari itulah, sejak awal ia berharap jaringan Letto CS ini bisa mendapatkan hukuman mati.
"Saya apresiasi betul dan mengucapkan terima kasih atas ketegasan hakim dan jaksa sampai kelompok ini mendapat vonis mati," pungkasnya.
Sementara itu,
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Saiman mengatakan, putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim sudah dipertimbangkan.