Komplotan Letto CS Dihukum Mati, Polda Kejati dan Pengadilan Negeri Palembang Dikirimi Bunga
Hal ini, ditunjukan dari papan bunga yang dikirim masyarakat Anti Narkoba ke Polda Sumsel, Kejati Palembang dan Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Salah satu papan bunga yang dikirim masyarakat Anti Narkoba terhadap vonis mati terhadap jaringan Letto CS.
9. Faiz alias Putra (23)
Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.