Vonis Mati Bandar Narkoba

Hakim PN Palembang Dalam Waktu 6 Jam Vonis 9 Terpidana Mati Mafia Narkoba, Catat Rekor? Ini Faktanya

Dengan vonis mati terhadap 9 orang , majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang mencatat rekor menghukum mati terdakwa dalam kasus narkoba

Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba Letto CS 

Hakim PN Palembang Dalam Waktu 6 Jam Vonis 9 Terpidana Mati Mafia Narkoba, Catat Rekor? Ini Faktanya

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANGSidang pembacaan dakwan atau vonis terhadap 9 terdakwa yang tergabung dalam bandar narkoba asal Surabaya yakni Letto CS selesai hingga malam hari.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang ini, mengadili sembilan orang yang menjadi jaringan bandar narkoba asal Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Majelis Hakim memulai sidang sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai sampai pukul 20.58 WIB.

Artinya dalam waktu kurun 6 jam, majelis hakim menjatuhkan vonis mati 9 terdakwa mafia narkoba jaringan Surabaya dan Sumsel ini.

Dengan vonis mati terhadap 9 orang bisa dibilang, majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang mencatat rekor menghukum mati terdakwa dalam kasus narkoba.

9 terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 Tak Kuasa Tahan Tangis, Della Perez Minta Maaf Tak Mau Mendengar Kata Sang Kakak

 Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba

"Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.

Sidang yang berjalan sekitar pukul 15.00 WIB berakhir sekitar pukul 20.58 WIB.

Suasana Sidang Vonis 9 Terdakwa Komplotan Bandar Narkoba Letto cs Asal Surabaya
Suasana Sidang Vonis 9 Terdakwa Komplotan Bandar Narkoba Letto cs Asal Surabaya (Tribunsumsel.com/ M Ardiansyah)

Majelis hakim dipimpin oleh empat hakim yaitu Efrata Tarigan, Ahkmad Suhel, Yunus Sesa, Ahmad Syarifuddin.

Adapun kesembilan terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Palembang diantaranya :

1. Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun)

2. Trinil Prahara (21 tahun)

3. Muhammad Hasanuddin (38 tahun)

4. Prandika (22 tahun)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved