Vonis Mati Bandar Narkoba
Hakim PN Palembang Dalam Waktu 6 Jam Vonis 9 Terpidana Mati Mafia Narkoba, Catat Rekor? Ini Faktanya
Dengan vonis mati terhadap 9 orang , majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang mencatat rekor menghukum mati terdakwa dalam kasus narkoba
Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menyatakan sangat lega.
Pasalnya, apa yang diharapkan untuk hukuman mati kepada Letto akhirnya bisa terwujud.
• Masih Ingat Lisa Face Off yang Disiram Air Keras? 14 Tahun Berlalu, Begini Kabarnya Sekarang
• Banyak Hijabers Mulai Minati Tren Busana Plisket, Bikin Tubuh Tidak Terlihat Besar
"Saya sangat apresiasi atas kerja keras Jaksa dan putusan majelis hakim dengan hukuman mati yang dijatuhkan," ujarnya, Kamis (7/2/2019).
Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar dari Surabaya ini disebut Farman sebagai surat cinta peringatan bagi bandar narkoba lainnya di wilayah Sumsel.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, tidak akan main-main dalam menindak bandar narkoba dan kroninya.
"Ini surat cinta peringatan kami kepada para bandar, bila ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba."
"Dengan keseriusan kami ini, dibantu jaksa dan hakim dalam menuntut dan memutuskan bisa jadi peringatan bila ini tidak main-main," katanya.
• Tak Ada Kejelasan, Sriwijaya FC Dibubarkan Usai Pastikan Diri Lolos Babak 16 Besar Piala Indonesia
• Jadi Basis Dukungan, Edhy Prabowo Pastikan Capres Prabowo Subianto Datang ke Sumsel
Letto, merupakan bandar narkoba asal Surabaya. Mereka mengambil barang dari Palembang, ada yang disebar di Palembang dan adanya yang disebar ke Surabaya.
Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setelah, dilakukan penyelidikan cukup lama.
Letto tidak ditangkap sendirian, tetapi ia juga ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan kaki tangan dari Letto.
Letto juga sempat berupaya kabur dari tahanan sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan menjebol dinding tahanan. Namun, aksinya diketahui anggota berhasil dicegah.
Upayanya melarikan diri, dengan menyuruh salah satu pemilik kantin di Polda Sumsel untuk menyelundupkan mata bor ke dalam makanan yang dipesannya.
Aksi itu, diketahui dan akhirnya pemilik kantin dan adik Letto juga ikut diamankan.
(Tribunsumsel.com/Prawira Maulana/M Ardiansyah/Shinta Anggraini/Siemen)