Vonis Mati Bandar Narkoba
BREAKING NEWS : Hakim Pengadilan Negeri Palembang Vonis Mati 9 Terdakwa Narkoba, Komplotan Letto Cs
Sembilan terdakwa yang tergabung dalam komplotan Letto CS bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis mati oleh hakim
"Dengan keseriusan kami ini, dibantu jaksa dan hakim dalam menuntut dan memutuskan bisa jadi peringatan bila ini tidak main-main," katanya.
• Tak Ada Kejelasan, Sriwijaya FC Dibubarkan Usai Pastikan Diri Lolos Babak 16 Besar Piala Indonesia
• Jadi Basis Dukungan, Edhy Prabowo Pastikan Capres Prabowo Subianto Datang ke Sumsel
Letto, merupakan bandar narkoba asal Surabaya. Mereka mengambil barang dari Palembang, ada yang disebar di Palembang dan adanya yang disebar ke Surabaya.
Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setelah, dilakukan penyelidikan cukup lama.
Letto tidak ditangkap sendirian, tetapi ia juga ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan kaki tangan dari Letto.
Letto juga sempat berupaya kabur dari tahanan sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan menjebol dinding tahanan. Namun, aksinya diketahui anggota berhasil dicegah.
Upayanya melarikan diri, dengan menyuruh salah satu pemilik kantin di Polda Sumsel untuk menyelundupkan mata bor ke dalam makanan yang dipesannya.
Aksi itu, diketahui dan akhirnya pemilik kantin dan adik Letto juga ikut diamankan.
(Tribunsumsel.com/Prawira/Ardiansyah/Shinta/Siemen)