Vonis Mati Bandar Narkoba
BREAKING NEWS : Hakim Pengadilan Negeri Palembang Vonis Mati 9 Terdakwa Narkoba, Komplotan Letto Cs
Sembilan terdakwa yang tergabung dalam komplotan Letto CS bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis mati oleh hakim
8. Candra (23)
9. Faiz alias Putra (23)
Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Hingga berita ini ditirunkan Tribunsumsel.com masih terus mengikuti persidangan putusan sembilan terdakwa tersebut.
Surat Peringatan
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar narkoba asal Jawa Timur, Letto dan empat orang jaringannya.
Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menyatakan sangat lega.
Pasalnya, apa yang diharapkan untuk hukuman mati kepada Letto akhirnya bisa terwujud.
• Masih Ingat Lisa Face Off yang Disiram Air Keras? 14 Tahun Berlalu, Begini Kabarnya Sekarang
• Banyak Hijabers Mulai Minati Tren Busana Plisket, Bikin Tubuh Tidak Terlihat Besar
"Saya sangat apresiasi atas kerja keras Jaksa dengan menuntut Letto hukuman mati dan putusan majelis hakim dengan hukuman mati yang dijatuhkan," ujarnya, Kamis (7/2/2019).
Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar dari Surabaya ini disebut Farman sebagai surat cinta peringatan bagi bandar narkoba lainnya di wilayah Sumsel.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, tidak akan main-main dalam menindak bandar narkoba dan kroninya.
"Ini surat cinta peringatan kami kepada para bandar, bila ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba."