Berita Selebriti
Suaminya Masuk Penjara, Mulan Jameela Pasrah dan Hanya Dapat Lakukan Hal Ini Untuk Ahmad Dhani
TRIBUNSUMSEL.COM - Penyanyi Mulan Jameela diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan, mengenai penahanan suaminya, musisi Ahmad Dhani.
Lewat kuasa hukumnya, Dhani akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Dapat Teman di Penjara
Hidup di penjara rupanya tidak membuat musisi Ahmad Dhani merasa jenuh atau bosan, untuk hidup di penjara dengan narapidana Lembaga Permasyarkatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Kondisi Ahmad Dhani itu diungkapkan oleh tim kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko ketika ditemui disela-sela acara 'Solidaritas Ahmad Dhani', di gedung DPP Gerindra, di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
• Malaysia Heboh Video Viral Pohon Petai Menangis Ternyata Ini yang Sebenarnya Terjadi
Hendarsam mengatakan, Ahmad Dhani merasa senang dan punya banyak teman, walaupun sudah tiga hari berada di penjara karena kicauannya terkait penista agama.
"Dhani disana senang dan sehat karena punya banyak teman," kata Hendarsam Marantoko.
Hendarsam mengatakan, ketika ia membesuknya, Dhani mengatakan bahwa didalam LP Cipinang warga-warga binaannya adalah penggemar Dewa 19.
"Katanya mas Dhani, didalam tuh banyak penggemarnya dia," ucapnya.
Oleh karena itu lah, lanjut Hendarsam, Dhani merasa tidak kesepian karena suami dari penyanyi Mulan Jameela itu punya banyak teman.
"Kalau kata Mas Dhani, ketika bertemu sama warga LP Cipinang, mereka tuh pada sapa mas Dhani 'salam dua jari' gitu," ujar Hendarsam Marantoko.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam persidangan tersebut, Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Kemudian, Dhani pun langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Posisi Ahmad Dhani Digantikan Dul