Berita Banyuasin
Polemik Syarat Nikah Harus Perawan, Anggota DPRD Banyuasin Ini Nyatakan Belum Layak Diterapkan
Persyaratan nikah pengantin wanita harus melampirkan persyaratan visum perawan dari medis atau bidan menjadi polemik di masyarakat
Perjalanan dari Palembang satu jam lebih menuju Desa Sembawa.
Lalu dari Desa Sembawa Banyuasin, tim Sripo langsung ke Desa Tanjung Menang dari jalan aspal ke lokasi sejauh 20 Km lebih atau ditempuh selama 1,5 jam lebih, melintasi kawasan perkebunan dan laboratorium Sembawa dan perkebunan karet dan sawit milik warga, dengan kondisi jalan bertanah.
• Deretan Video Parodi Dilan 1991 yang Bisa Bikin Tertawa, Ada Versi Animasi Hingga Bahasa Daerah
• Identik Dengan Nomor 46, Akhirnya Terungkap Alasan Valentino Rossi Menggunakan Nomor 46 di Motornya
Selain jalur darat, desa yang umumnya dihuni warga asli berasal dari rumpun Suku Beti (Ogan Ilir) ini, bisa dilalui jalur Sungai.
Darwis (49), warga desa setempat, mengaku mendukung langkah yang diambil Ust Mardianto.
Bagi warga, Ust Mardianto tidak hanya sebagai P3N, tetapi juga tokoh masyarakat. Makanya, niat baik Ust Mardianto didukung warga karena tujuannya baik.
Terlebih, proses akad nikah dilakukan di masjid yang sudah menjadi tradisi sejak dari generasi sebelumnya.
"Kalau mau nikah di desa, harus bersih dan dibuktikan dari surat keterangan bidan desa. Itu artinya, anak perempuan Desa Tanjung Menang ini, dijamin," katanya.
Hal senada dikatakan warga lainnya. Bahkan, surat keterangan keperawanan/hasil visum dari luar (Rumah sakit/klinik), keabsahannya belum 100 persen dipercaya.
"Si calon pengantin wanita harus dikonfirmasi ke bidan desa lagi. Jika kata bidan desa masih perawan, akan dinikahkan," katanya.
Baik Darwis maupun warga lainnya, sepertinya di desanya tidak memberi pilihan atau tempat untuk melaksanakan nikah sirih atau bawah tangan.
"Kalau ada warga yang mau menikah dengan kondisi bermasalah, silahkan diluar. Kami tidak mau tanggungjawab," kata Darwis. (SP/ Alan)