Berita Banyuasin
Polemik Syarat Nikah Harus Perawan, Anggota DPRD Banyuasin Ini Nyatakan Belum Layak Diterapkan
Persyaratan nikah pengantin wanita harus melampirkan persyaratan visum perawan dari medis atau bidan menjadi polemik di masyarakat
Namun ditegaskannya dalam syariah islam, tidak ada aturan yang secara gamblang terkait syarat nikah perawan.
Terkecuali dari kebijakan P3N atau P4 personal adat di masyarakat setempat.
"Kalau secara syariah islam tidak ada aturan memang mengatur itu, mungkin sudah kebijakan personal dari Masyarakat setempat,"kata Dia.
Wakil Ketua I MUI yang mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
• Selain Diet Ketat, Hindari Tujuh Kebiasaan ini Untuk Menghidari Tubuh Menjadi Gemuk
• Ahmad Dhani Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Lihat Unggahan Ketiga Putranya Al, El dan Dul
Ia menjelaskan, terjadinya kehilangan keperawanan seseorang tidak hanya karena perbuatan zina, yang dapat terjadi oleh sejumlah faktor lainnya.
"Belum tahu infromasi ini, cuman dari segi perawan itu bisa jadi rusak bukan karena perbuatan mesum, bisa karena kecelakaan atau di luar hal di luar nalar,"ungkapnya.
Namun dirinya menegaskan terkait aturan tersebut di terapkan dirinya mengatakan tergantung kemudaratan pada masyarakat, sehingga tidak mempersulit sebuah pernikahan.
"Jangan sampai mempersulit pernikahan sehingga menimbulkan masalah. Misalnya orang sama-sama suka akhirnya batal menikah,"ujarnya.
Kemudian dirinya mengatakan terkait perawan merupakan sebuah aib sehingga menimbulkan su'udzon dikalangan masyarakat yang oerlua dijelaskan secara rinci apabila terbentur masalah tersebut.
"Saran kita itu di perluas lagi jangan dipersempit, begitu nanti diperiksa oleh bidan apa bila terdapat masalah, riwayat-riwayat itu harus di jelaskan oleh keluarga dia, supaya tidak menimbulkan suudzon, karna menyangkut aib seseorang,"kata dia.
Menaggapi hal tersebut apabila meenjadi polemik dimastarakat dirinya siap mengkaji dengan mengeluarkan fatwa apabila keadaan mendesak. Dikatakannya ukuran perawan tersebut melalui medis.
"Seandainya itu jadi polemik di masuarakat akan kita kaji nanti, kalau seandainya tidak malah kita dorong,"kata Dia.
Surat Visum Buktikan Perawan
Proses akad nikah di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin terbilang baru. Calon pengantin wanita harus berstatus perawan, dibuktikan surat keterangan berupa visum dari Bidan
Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan (P4) bernama Ust Mardianto mewakili KUA Rantau Bayur.