Berita Banyuasin
Polemik Syarat Nikah Harus Perawan, Anggota DPRD Banyuasin Ini Nyatakan Belum Layak Diterapkan
Persyaratan nikah pengantin wanita harus melampirkan persyaratan visum perawan dari medis atau bidan menjadi polemik di masyarakat
Sesuai tahapan, lalu Ust Mardianto menerangkan status masing-masing kedua calon pengantin. Saat menerangkan status kedua pasangan, Ust Mardianto mengatakan.
"Calon pengantin wanita berstatus perawan, dan ini dibuktikan surat keterangan berupa visum dari Bidan," kata Mardianto, yang sempat menunjukan surat hasil visum tersebut.
Tentu saja, penjelasan petugas P4 ini menarik perhatian warga dari luar Desa Tanjung Menang. dan uniknya warga desa setempat tidak mempersoalkan soal pemeriksaan keperawanan itu, bahkan memberikan dukungan.
Ust Mardianto yang dibincangi Sripo (grup Tribunsumsel.com) mengaku, dirinya menjadi P3N sejak tahun 2013.
Sekilas tidak ada perbedaan dengan prosesi pada umumnya.
• Pemkot Prabumulih Minta Kelola Sumur Minyak Tua, Kementerian ESDM Sarankan Belajar ke Blora
• Kembali Terjadi, Wanita Terpelanting Gara-gara Busananya Tersangkut di Rantai Motor, Lihat Videonya
Namun yang berbeda di desa ini, dimana calon pengantin perempuan (wanita) diisyaratkan harus perawan (gadis), dan itu dibuktikan dengan hasil visum bidan setempat.
Sang wanita asli warga Desa Tanjung Menang, sedangkan calon pengantin pria berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Proses akad nikah langsung dibantu P3N, kini diubah menjadi
Selama menjadi P3N tersebut, ia mengaku satu kali kecolongan karena pengantin wanita yang dinikahkan tersebut, ternyata tidak perawan lagi alias hamil, sehingga menjadi aib bagi desa.
"Syarat pemeriksaan keperawanan oleh petugas kesehatan, harus ada. Tujuannya, kita ingin menjaga hukum Allah SWT agar anak-anak mudah ini terhindar dari zinah dan pergaulan bebas," katanya.
Mardianto mengaku dengan tegas kalau dirinya tidak mau menikahkan calon pengantin, yang diketahui calon wanitanya ternyata sudah tidak perawan lagi atau hamil di luar nikah.
"Sudah pernah dilaporkan ke Kakanwil Kemenag, tetapi saya sudah berikan penjelasan. Dan kini terus jalan," katanya.
Diketahui, ternyata Ust Mardianto tidak hanya melayani permintaan warga di Desa Tanjung Menang saja, tetapi juga di beberapa desa tetangga.
"Kalau tidak ada bukti tes keperawanan, saya tidak mau menikahkan," kata Mardianto.
Tim sripo yang mendapat kabar adanya prosesi akad nikah di desa tersebut, Minggu (20/1) pukul 06.00 langsung bergerak dari Palembang ke lokasi menggunakan jalur transportasi darat.