Berita Banyuasin

Polemik Syarat Nikah Harus Perawan, Anggota DPRD Banyuasin Ini Nyatakan Belum Layak Diterapkan

Persyaratan nikah pengantin wanita harus melampirkan persyaratan visum perawan dari medis atau bidan menjadi polemik di masyarakat

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Pernikahan 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Terkait persyaratan nikah pengantin wanita harus melampirkan persyaratan visum perawan dari medis atau bidan setempat mendapatkan tanggapan dari DPRD Kabupaten Banyuasin. Senin (28/1/2019).

Menurut Anggota Komisi IV Ansori aturan tersebut belum layak untuk diterapkan dikhalayak ramai dikarenakan belum adanya aturan undang-undang resmi yang membahas terkait aturan tersebut.

"Belum pas kalau untuk saat ini diterapkan karena belum adanya UU perda yang mengatur tentang itu,"kata Dia.

Dikatakannya, sesuai aturan yang berlaku dirinya tidak sependapat dengan adanya aturan terkait masalah perawan yang menjadk syarat disalah sati Desa tersebut dalam melangsungkan pernikahan.

"Karena perawan dan tidaknya seseorang itu hanya dapat di cek lewat tenaga medis,"kata Dia.

Heboh Siswi Kelas 6 SD Melahirkan, Kembarannya Juga Alami Hal Sama, Ternyata Pelaku adalah Paman

219 Pejabat Pemkot Palembang Terancam Tidak Dapat TPP, Ini Alasannya

Terpisah Anggota Dewan Komisi II perwakilan Dapil II H Ali Hambali, S.Ag MS.i yang membidangi Kemenag, KUA, dan P3N mengatakan, aturan yang diterapkan tersebut harus adanya sosialisasi dari pihak terkait.

"Seharusnya hal itu harus adanya sosialisasi terlebih dahulu, baru bisa diterapkan,"kata Dia.

Memang diakuinya aturan tersebut dapat mendukung program Bupati dan Wakil Bupati, yakni Banyuasin Religius guna mengantisipasi pergaulan kaum anak ke arah yang negatif.

"Makanya program Bupati itu sangat bagus, agamanya di dahulukan, namun P3N, KUA dan Kemenag harus benar mengkaji hal tersebut,"pungkasnya.

Jangan Persulit Pernikahan

Syarat nikah harus perawan diterapkan  di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.

Calon pengantin wanita harus berstatus perawan, dibuktikan surat keterangan berupa visum dari Bidan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuasin melalui Wakil Ketua I Samsul Rihal, Minggu (27/1/2019) mengatakan, tidak ada aturan secara hukum islam terkait hal tersebut.

"Hanya saja Allah menyerukan yang artinya : Nikahilah perempuan yang baik-baik,"ujar Dia.

Menurut Samsul Rihal hal itulah yang menjadi dasar P3N dan P4 setempat menerapkan aturan tersebut kembali pada ayat "nikahilah perempuan yang baik-baik memiliki cakupan luas."

Namun ditegaskannya dalam syariah islam, tidak ada aturan yang secara gamblang terkait syarat nikah perawan.

Terkecuali dari kebijakan P3N atau P4 personal adat di masyarakat setempat.

"Kalau secara syariah islam tidak ada aturan memang mengatur itu, mungkin sudah kebijakan personal dari Masyarakat setempat,"kata Dia.

Wakil Ketua I MUI yang mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Selain Diet Ketat, Hindari Tujuh Kebiasaan ini Untuk Menghidari Tubuh Menjadi Gemuk

Ahmad Dhani Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Lihat Unggahan Ketiga Putranya Al, El dan Dul

Ia menjelaskan, terjadinya kehilangan keperawanan seseorang tidak hanya karena perbuatan zina, yang dapat terjadi oleh sejumlah faktor lainnya.

"Belum tahu infromasi ini, cuman dari segi perawan itu bisa jadi rusak bukan karena perbuatan mesum, bisa karena kecelakaan atau di luar hal di luar nalar,"ungkapnya.

Namun dirinya menegaskan terkait aturan tersebut di terapkan dirinya mengatakan tergantung kemudaratan pada masyarakat, sehingga tidak mempersulit sebuah pernikahan.

"Jangan sampai mempersulit pernikahan sehingga menimbulkan masalah. Misalnya orang sama-sama suka akhirnya batal menikah,"ujarnya.

Kemudian dirinya mengatakan terkait perawan merupakan sebuah aib sehingga menimbulkan su'udzon dikalangan masyarakat yang oerlua dijelaskan secara rinci apabila terbentur masalah tersebut.

"Saran kita itu di perluas lagi jangan dipersempit, begitu nanti diperiksa oleh bidan apa bila terdapat masalah, riwayat-riwayat itu harus di jelaskan oleh keluarga dia, supaya tidak menimbulkan suudzon, karna menyangkut aib seseorang,"kata dia.

Menaggapi hal tersebut apabila meenjadi polemik dimastarakat dirinya siap mengkaji dengan mengeluarkan fatwa apabila keadaan mendesak. Dikatakannya ukuran perawan tersebut melalui medis.

"Seandainya itu jadi polemik di masuarakat akan kita kaji nanti, kalau seandainya tidak malah kita dorong,"kata Dia.

Surat Visum Buktikan Perawan

Proses akad nikah di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin terbilang baru. Calon pengantin wanita harus berstatus perawan, dibuktikan surat keterangan berupa visum dari Bidan

Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan (P4) bernama Ust Mardianto mewakili KUA Rantau Bayur.

Sesuai tahapan, lalu Ust Mardianto menerangkan status masing-masing kedua calon pengantin. Saat menerangkan status kedua pasangan, Ust Mardianto mengatakan.

"Calon pengantin wanita berstatus perawan, dan ini dibuktikan surat keterangan berupa visum dari Bidan," kata Mardianto, yang sempat menunjukan surat hasil visum tersebut.

Tentu saja, penjelasan petugas P4 ini menarik perhatian warga dari luar Desa Tanjung Menang. dan uniknya warga desa setempat tidak mempersoalkan soal pemeriksaan keperawanan itu, bahkan memberikan dukungan.

Ust Mardianto yang dibincangi Sripo (grup Tribunsumsel.com) mengaku, dirinya menjadi P3N sejak tahun 2013.

Sekilas tidak ada perbedaan dengan prosesi pada umumnya.

Pemkot Prabumulih Minta Kelola Sumur Minyak Tua, Kementerian ESDM Sarankan Belajar ke Blora

Kembali Terjadi, Wanita Terpelanting Gara-gara Busananya Tersangkut di Rantai Motor, Lihat Videonya

Namun yang berbeda di desa ini, dimana calon pengantin perempuan (wanita) diisyaratkan harus perawan (gadis), dan itu dibuktikan dengan hasil visum bidan setempat.

Sang wanita asli warga Desa Tanjung Menang, sedangkan calon pengantin pria berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Proses akad nikah langsung dibantu P3N, kini diubah menjadi

Selama menjadi P3N tersebut, ia mengaku satu kali kecolongan karena pengantin wanita yang dinikahkan tersebut, ternyata tidak perawan lagi alias hamil, sehingga menjadi aib bagi desa.

"Syarat pemeriksaan keperawanan oleh petugas kesehatan, harus ada. Tujuannya, kita ingin menjaga hukum Allah SWT agar anak-anak mudah ini terhindar dari zinah dan pergaulan bebas," katanya.

Mardianto mengaku dengan tegas kalau dirinya tidak mau menikahkan calon pengantin, yang diketahui calon wanitanya ternyata sudah tidak perawan lagi atau hamil di luar nikah.

"Sudah pernah dilaporkan ke Kakanwil Kemenag, tetapi saya sudah berikan penjelasan. Dan kini terus jalan," katanya.

Diketahui, ternyata Ust Mardianto tidak hanya melayani permintaan warga di Desa Tanjung Menang saja, tetapi juga di beberapa desa tetangga.

"Kalau tidak ada bukti tes keperawanan, saya tidak mau menikahkan," kata Mardianto.

Tim sripo yang mendapat kabar adanya prosesi akad nikah di desa tersebut, Minggu (20/1) pukul 06.00 langsung bergerak dari Palembang ke lokasi menggunakan jalur transportasi darat.

Perjalanan dari Palembang satu jam lebih menuju Desa Sembawa.

Lalu dari Desa Sembawa Banyuasin, tim Sripo langsung ke Desa Tanjung Menang dari jalan aspal ke lokasi sejauh 20 Km lebih atau ditempuh selama 1,5 jam lebih, melintasi kawasan perkebunan dan laboratorium Sembawa dan perkebunan karet dan sawit milik warga, dengan kondisi jalan bertanah.

Deretan Video Parodi Dilan 1991 yang Bisa Bikin Tertawa, Ada Versi Animasi Hingga Bahasa Daerah

Identik Dengan Nomor 46, Akhirnya Terungkap Alasan Valentino Rossi Menggunakan Nomor 46 di Motornya

Selain jalur darat, desa yang umumnya dihuni warga asli berasal dari rumpun Suku Beti (Ogan Ilir) ini, bisa dilalui jalur Sungai.

Darwis (49), warga desa setempat, mengaku mendukung langkah yang diambil Ust Mardianto.

Bagi warga, Ust Mardianto tidak hanya sebagai P3N, tetapi juga tokoh masyarakat. Makanya, niat baik Ust Mardianto didukung warga karena tujuannya baik.

Terlebih, proses akad nikah dilakukan di masjid yang sudah menjadi tradisi sejak dari generasi sebelumnya.

"Kalau mau nikah di desa, harus bersih dan dibuktikan dari surat keterangan bidan desa. Itu artinya, anak perempuan Desa Tanjung Menang ini, dijamin," katanya.

Hal senada dikatakan warga lainnya. Bahkan, surat keterangan keperawanan/hasil visum dari luar (Rumah sakit/klinik), keabsahannya belum 100 persen dipercaya.

"Si calon pengantin wanita harus dikonfirmasi ke bidan desa lagi. Jika kata bidan desa masih perawan, akan dinikahkan," katanya.

Baik Darwis maupun warga lainnya, sepertinya di desanya tidak memberi pilihan atau tempat untuk melaksanakan nikah sirih atau bawah tangan.

"Kalau ada warga yang mau menikah dengan kondisi bermasalah, silahkan diluar. Kami tidak mau tanggungjawab," kata Darwis. (SP/ Alan)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved