Berita Prabumulih
Baru Seminggu Bebas dari Penjara dan 4 Hari Menikah, Kemarin Kadit Ditangkap BNN Prabumulih
Pasalnya, baru seminggu bebas dari Lapas Merah Mata Palembang, pelaku kembali mengulangi perbuatan menjadi kurir narkoba jenis sabu
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Mendekam di sel tahanan dalam waktu cukup lama, sepertinya tidak membuat Okardi alias Kadit (33 tahun), jera.
Pasalnya, baru seminggu bebas dari Lapas Merah Mata Palembang, pelaku kembali mengulangi perbuatan menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Kadit kali ini diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih.
Parahnya, Kadit terpaksa meninggalkan istrinya yang baru empat hari dinikahinya tepatnya pada Minggu (20/1/2019), lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Seleksi CPNS 2019 Hanya Dibuka di 3 Daerah ini, PPPK di Semua Daerah, Ini Jadwal Pendaftarannya
• Dibuka Bulan Februari, Ini Mekanisme Pendaftaran PPPK, Bagaimana dengan Formasi CPNS 2019?
Kadit diringkus jajaran BNN kota Prabumulih bersama temannya yang dikenal sama-sama di Lapas Mata Merah yakni Bambang Herianto (35 tahun), warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Dari tangan Kadit, perugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat bruto 2,23 gram, uang Rp 240 ribu, 1 ball plastik, bong dan lainnya.
Sedangkan dari Bambang, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram, sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone dan KTP.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan BNN kota Prabumulih.
• Hadiri Rakerda Walubi Sumsel, Herman Deru Titip Jaga Kondusifitas Sumsel
• Kagum dengan Pedangdut Ini, Didi Riyadi Blak Blakan Beri Pujian Untuk Ayu Ting Ting: Menggemaskan!
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat jika di rumah Kadit warga di Jalan Mangga Baru Kelurahan Mangga Besar kota Prabumulih sedang terjadi transaksi narkotika.
Mendapat informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku Kadit yang sedang berada di ruang tamu berikut barang-bukti narkotika jenis sabu yang terletak diatas lantai di dalam kamarnya.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Bambang yang merupakan penyuplai sabu ke pelaku Kadit.
Di hadapan petugas, Kadit mengakui dan menyesali perbuatannya menjadi penjual narkoba jenis sabu.
Kadit mengatakan, melakukan perbuatan menjadi kuris bisnis barang haram itu lantaran tidak ada kerjaan.
"Aku nyesal nian, baru delapan hari aku keluar Lapas Mata Merah dan empat hari kemarin aku nikah. Karena katik gawe malu dengan bini jadi jual sabu lagi," katanya seraya kasian istri yang ngedrop melihat dirinya ditangkap.
Kadit mengaku, dirinya setelah keluar penjara baru sekali itu melakukan pengiriman barang pesanan pembeli dari bandar yang merupakan temannya yakni Bambang.
• Kagum dengan Pedangdut Ini, Didi Riyadi Blak Blakan Beri Pujian Untuk Ayu Ting Ting: Menggemaskan!
• Daftar (Kumpulan) Lagu Dangdut Terbaru Februari 2019, Ada Nella Kharisma, Via Valen, Cita Citata
"Jadi aku baru ambek dari Bambang, dio ni kawan samo-samo di Mata Merah tapi dio keluar duluan. Sore aku ambek dan antar ke pembeli, malam aku ditangkap petugas," bebernya.
Sementara, Bambang mengaku mendapatkan barang haram tersebut untuk dijual kembali dari bandar di kawasan Air Itam Kabupaten Pali. "Beli samo Mas, dak tahu siapo namonyo lengkap tapi biaso dipanggil Mas," katanya singkat.
Kepala BNN Prabumulih, Ibnu Mundzakir mengatakan penangkapan dua pelaku berkat laporan dari masyarakat yang melihat pelaku sering bertransaksi narkoba.
"Kedua pelaku yang merupakan resedivis kasus narkoba telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114/112 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," tegasnya.