Fakta Wakil Ketua DPRD Usir Pengungsi dari Rumah Dinasnya, Tendangi Bahan Makanan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maros Sulawesi Selatan Yusuf Damang membuat heboh karena aksinya yang dinilai tak bersimpati pada pengungsi.

Editor: Prawira Maulana
TRIBUN TIMUR
Rumah Ketua DPRD Maros, di Jl Taufik dijadikan korban banjir sebagai tempat pengungsian dan dapur umum. Namun pengungsi diusir Wakil Ketua DPRD Maros Yusuf Damang dari Fraksi Gerindra 

Seharusnya sebagai anggota dewan, Yusuf Damang membantu warga.

4. Reaksi Ketua Gerindra Maros

Setelah mengetahui aksi Yusuf Damang, Ketua Gerindra Maros, Muh Ilyas Cika turun ke lokasi dan meminta maaf kepada warga.

Cika membenarkan adanya tindakan Yusuf Damang yang dinilai berlebihan.

Hal tersebut telah mencederai nama partai Gerindra.

"Makanya saya turun ke lokasi untuk minta maaf. Saya selaku Ketua Gerindra Maros, memohon maaf sebesar-besarnya, atas tindakan kader kami," katanya.

5. Reaksi DPP Gerindra

DPP Gerindra menyiapkan sanksi kepada Wakil Ketua DPRD Maros, Yusuf Damang yang telah mengusir pengungsi korban banjir, Kamis (24/1/2019).

Sejumlah warga di Jl Taufik, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, diusir saat mengungsi ke Rujab Yusuf Damang. Padahal rujab tersebut belum ditempati.

Pemberian sanksi terhadap Yusuf Damang tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Gerindra Maros, Muh Ilyas Cika, saat berada di lokasi banjir.

Yusuf Damang akan dilengserkan dari jabatannya sebagai wakil ketua DPRD, dan dijadikan sebagai anggota biasa. Sanksi tersebut sudah tepat untuk Yusuf Damang.

Pemberian sanksi untuk Yusuf Damang, berdasarkan persetujuan DPP Gerindra. DPP juga marah-marah setelah menerima ada kader yang tidak pro rakyat.

Yusuf Damang akan digantikan oleh pengurus senior Gerindra Maros, Andi Makmur di posisi Wakil Ketua. Ilyas Cika sudah mengusulkan pergantian pejabat wakil ketua.

"Jelas ada sanksi partai. Kami siapkan kader senior, Andi Makmur untuk menggantinya. DPP dengan sangat tegas menyatakan mengganti Yusuf Damang. Dia harus menjadi anggota biasa," katanya.

Tindakan Yusuf Damang tidak boleh ditoleransi. Apalagi berkaitan dengan kemanusiaan. Jika pelanggaran lain, Gerindra masih mempertimbangkan posisi jabatan Yusuf Damang.(TRIBUN-TIMUR.COM)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Wakil Ketua DPRD Maros dari Partai Gerindra Usir Pengungsi di Rumah Jabatan, http://makassar.tribunnews.com/2019/01/24/5-fakta-wakil-ketua-dprd-maros-dari-partai-gerindra-usir-pengungsi-di-rumah-jabatan?page=4.
Penulis: Ansar
Editor: Mansur AM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved