Berita Pagaralam
Kronologi Lengkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam, Motif, Pelarian Pelaku, dan Bayaran
Seperti diketahui, Tika bersama dua eksekutor suruhannya telah melakukan pembunuhan terhadap Ponia (39 tahun) dan putrinya, Silvia (13 tahun)
Penulis: Agung Dwipayana |
Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Acep Yuli Sahara, SH mengatakan, pihaknya langsung mencari keberadaan orang terakhir bersama korban.
• Pernah jadi Kekasih Vanessa Angel, Ini Komentar Ruben Onsu Soal Prostitusi dan Tarif Rp 80 Juta
• Rayakan Ulang Tahun ke 67, Ayah Dewi Perssik Dapat Kue Berisi Barang Ini Mirip ATM
"Menurut keterangan rekan kerja korban, orang terakhir yang bertemu korban bernama Tika," kata Acep kepada TRIBUN.
Acep juga membenarkan antara pelaku dan korban terlibat persoalan utang. Informasi yang didapat dari suami korban, Ponia dan Tika ini terakhir kali bertemu di bank sebuah bank swasta di Pagaralam.
"Namun berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di bank tersebut, hanya ada Tika yang sedang melakukan transaksi penarikan uang, sementara korban Ponia tidak terlihat. Dan memang pas jamnya, jam berapa dia (pelaku Tika) pergi, jam dia ke bank dan saat ia menghilang, itu singkron dengan keterangan sejumlah saksi," terang Acep
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui pelaku pembunuhan Ponia dan anaknya berjumlah tiga orang.
Polisi juga mengendus keberadaan ketiga pelaku di Jakarta di sebuah penampungan (TKI) di Srengseng, Jakarta Barat.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dan memang benar satu otak pembunuh dan dua eksekutor," jelas Acep.
Ketiganya pun dibawa ke Palembang beberapa hari sebelum keberangkatan ke Taiwan.
Kapolres Pagaralam, AKBP Trisaksono, S.Ik., M.Si mengatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuh berencana dan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Ketiga pelaku ini membunuh korban dengan direncanakan, dengan cara keji dan membuang jasad keduanya ke sungai. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolres.