Berita Palembang
Polda Sumsel Segera Buat MoU dengan Grab, Bahas Pengurangan Poin Driver Setiap Lakukan Pelanggaran
Vice Presiden Public Affairs and Government Relation Central Indonesia Region Nawa Pamungkas bertemu Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain di RS Bhayangkara
Penulis: M. Ardiansyah |
Sedangkan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Taslim Chairuddin saat diminta komentarnya menyampaikan, bahwa sebenarnya perdamaian dan permintaan maaf tidak menghapus pidana. Karena, kecelakaan lalu lintas bukan delik aduan.
"Namun, hukum itu tidak kaku. Apalagi kasus kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian, ketika para pihak bersepakat memulihkan hubungan diantara mereka, kasus bisa dihentikan dengan konsep restoratif justice," jelasnya.
Banyak pihak yang menyayangkan, karena melihat perilaku pelaku yang tidak bertanggung jawab dan malah melarikan diri setelah menabrak yang memberatkan pelaku.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU 22 th 2009 tentang LLAJ, ayat (3) ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Apalagi dengann melarikan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 312, diancam juga dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Akan tetapi karena memang sejak awal sebelum teridentifikasi atau tertangkap, Kapolda sudah berpesan dan mengingatkan saya, bahwa beliau tidak apa-apa dan sudah memaafkan,"
"Kalaupun nanti tertangkap, dimaafkan saja. Jangan ditahan, sepeda motornya dikembalikan. Kasihan dia, mungkin dia lelah, banyak beban pikiran. Kemuliaan dan kelembutan hati beliau, saya pikir tidak boleh kita ciderai," ungkapnya.
• Diperiksa 3 Jam Terkait Korupsi AKN, Mantan Kadisdik Muratara Firdaus Ditahan Kejari Lubuklinggau
• Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKI 15 Januari, Gelar Pengajian Bersama
Hanya saja ke depan, Taslim berharap untuk seluruh masyarakat tidak hanya Yongki supaya lebih berhati-hati.
Ia juga sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen Grab untuk kmembuat MOU memberlakukan de merrit point sistem.
Grab yang melakukan pelanggaran lalu lintas apapun bentuk pelanggarannya, akan di catat dan di laporkan ke pihak manajemen.
Setiap pelanggaran, akan dikenakan point, besarannya disesuaikan dengann tingkat kesalahan.
Setiap pelanggaran pihak manajemen akan memberi tahu pengemudi.
Pada point tertentu, maka Grab akan di suspent atau dilakukan penataran atau stresing ulang untuk tertb dijalan.
"Mou akan dilaksanakan secepatnya," pungkas Taslim.