Transisi dari Jamsoskes ke BPJS JKN KIS, Mulai Berlaku 1 Januari, Wajib Tahu
Gubernur Sumsel, Herman Deru, usai acara penyerahan DIPA, Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 di Hotel Swarna Dwipa
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
Lebih lanjut ia mengatakan, selama proses transisi integrasi BPJS Kesehatan, masyarakat dipastikan tetap mendapat pelayanan kesehatan dari rumah sakit.
Terutama untuk layanan gawat darurat.
"Jadi, ketika Rumah Sakit menerima pasien gawat darurat yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan dan kategori tidak mampu, maka pihak rumah sakit langsung menghubungi Dinsos setempat untuk memberikan rekomendasi terhadap pasien tersebut," jelasnya.
Menurut Lesty, ketika Dinsos telah merekomendasikan maka peserta langsung mendapat kepesertaan mandiri selama satu bulan.
Setelah satu bulan, pasien akan didaftarkan sebagai peserta PBI.
Selama proses tersebut pihaknya memastikan tetap mendapat pelayanan kesehatan dari rumah sakit.
nantinya Dinsos yang akan melakukan pendataan ulang warga-warga yang bakal menerima BPJS JKN KIS.