Transisi dari Jamsoskes ke BPJS JKN KIS, Mulai Berlaku 1 Januari, Wajib Tahu

Gubernur Sumsel, Herman Deru, usai acara penyerahan DIPA, Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 di Hotel Swarna Dwipa

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
LINDA/TRIBUNSUMSEL.COM
Gubernur Sumsel, Herman Deru. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel, Herman Deru, usai acara penyerahan DIPA, Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (18/12/2018).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, bahwa jaminan kesehatan yang dipakai hanya BPJS Kesehatan.

"Tribun Sumsel/ Tribunsumsel.com menyajikan informasi Kota Palembang dan berita Kota Palembang dan Sumatera Selatan. Kami juga menyajikan berita-berita artis ternama tanah air yang sedang naik daun."

Kunjungi selalu: tribunsumsel.com

Untuk itu pemerintah daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan selain BPJS wajib mengintegrasikannya ke dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yaitu JKN KIS.

Sehubungan dengan itu, maka mulai 1 Januari 2019 Jamsoskes Sumsel Semesta dihentikan digantikan dengan JKN KIS.

Namun dalam masa transisi ini masyarakat tak perlu khawatir akan pelayanan kesehatan, karena proses transisi tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan warga tak mampu di Sumsel yang belum mendapatkan kartu JKN-KIS tetap bisa berobat dan dilayani dengan baik.

"Saya pastikan per 1 Januari tidak ada pelayanan kesehatan yang stuck dan tetap berjalan. Jadi, masyarakat yang kurang mampu masih tetap bisa berobat dengan KTP," ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru, di acara penyerahan DIPA, Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (18/12/2018).

Menurutnya pengelola kesehatan baik itu di tingkat Puskesmas, di harapkan bisa benar-benar dibebaskan biayanya jika ada warga tak mampu yang ingin berobat.

Pemprov akan tetap membantu dan menanggung biaya berobat masyarakat selama proses intergrasi ke JKN-KIS.

"Pemprov Sumsel telah menaggkan Rp 56 Miliar ini dibagi dua yaitu Rp 50 Miliarnya untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) dan Rp 6 Miliarnya proses transisi," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Lesty Nurainy menambakan, Kepesertaan BPJS Kesehatan ini tangungannya Kabupaten/Kota masing-masing. Tapi Pemprov tetap memberikan bantuan 10 persen dari jumlah penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan. Untuk proposinya sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten/Kota.

Promo dan Harga Paket Acara Akhir Tahun di Hotel Cordela inn Palembang Mengusung Tema Back to 60s

Download lagu 123 Bian Gindas MP3, Lengkap dengan Lirik dan Kunci Gitar

648 Peserta CPNS Formasi Kemenag Sumsel Ikuti Tes Lanjutan di Hari kedua

Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah menganggarkan dana sebesar Rp 56 Miliar untuk mengintegrasikan program Jamsoskes Sumsel Semesta ke BPJS Kesehatan.

Anggaran ini dibagi 17 Kabupaten/Kota, untuk proporsinya sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten/Kota tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, selama proses transisi integrasi BPJS Kesehatan, masyarakat dipastikan tetap mendapat pelayanan kesehatan dari rumah sakit.

Terutama untuk layanan gawat darurat.

"Jadi, ketika Rumah Sakit menerima pasien gawat darurat yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan dan kategori tidak mampu, maka pihak rumah sakit langsung menghubungi Dinsos setempat untuk memberikan rekomendasi terhadap pasien tersebut," jelasnya.

Menurut Lesty, ketika Dinsos telah merekomendasikan maka peserta langsung mendapat kepesertaan mandiri selama satu bulan.

Setelah satu bulan, pasien akan didaftarkan sebagai peserta PBI.

Selama proses tersebut pihaknya memastikan tetap mendapat pelayanan kesehatan dari rumah sakit.

nantinya Dinsos yang akan melakukan pendataan ulang warga-warga yang bakal menerima BPJS JKN KIS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved