Berita Prabumulih
Hina Institusi TNI di Media Sosial, Abdal Pria asal Prabumulih Ini Ditangkap Intel Kodim 0404
Bungsu dari enam bersaudara itu diringkus tim Intel Kodim 0404 dipimpin Sertu Fariz dan Babinsa Koramil 404/02 Prabumulih
Penulis: Edison |
Lantas Abdal memblokir facebook.
Ia hendak berniat meminta maaf dengan membuat status serta video tapi justru tidak tahu cara membuka blokiran.
"Saya kena marah sepupu saya yang tentara, saya sudah berniat menulis permohonan maaf tapi malah tidak bisa buka blokir facebook kemudian saya diamankan petugas," bebernya.
Abdal mengaku, handphone telah dibuang ke sungai padahal disimpan dan ditemukan petugas di mess tempat bekerja.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan menerima serahan tangkapan pria yang melakukan ujaran kebencian institusi TNI.
"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tegasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 3 jo pasal 27 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Selain itu pelaku akan kita jerat juga pasal 207 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum di indonesia ancaman paling lama 1,7 tahun dan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau penghinaan atas pitnah," tegasnya.