Berita Prabumulih
Hina Institusi TNI di Media Sosial, Abdal Pria asal Prabumulih Ini Ditangkap Intel Kodim 0404
Bungsu dari enam bersaudara itu diringkus tim Intel Kodim 0404 dipimpin Sertu Fariz dan Babinsa Koramil 404/02 Prabumulih
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -Abdal (27 tahun), warga Jalan M Yamin Kelurahan Prabumulih, Kota Prabumulih, mendekam di penjara, Selasa (18/12/2018).
Abdal menuliskan kata-kata ujaran kebencian terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) di media sosial.
Bungsu dari enam bersaudara itu diringkus tim Intel Kodim 0404 dipimpin Sertu Fariz dan Babinsa Koramil 404/02 Prabumulih.
Setelah ditangkap, Abdal diserahkan ke Polres Prabumulih untuk di proses lebih lanjut.
Abdal menghina dan menjelekkan institusi menggunakan akun facebook dengan nama Abdal Nunik.
Pria itu menulis ujaran kebencian terhadap TNI ketika menanggapi postingan status pemilik akun lain yang membagikan berita terkait tukang parkir memukuli TNI.
• Ketua RT dan RW di Pagaralam Dapat Bonus Akhir Tahun
• Robbi Bike Bengkel dan Tempat Servis (Perbaikan), Jual Sparepart Sepeda di Palembang, Harga Nego
Komentar ditulis Abdal itupun langsung dengan cepat menyebar dan viral ke media sosial hingga sampai ke tangan pihak TNI.
Sementara Abdal usai membuat komentar itu bukannya meminta maaf atau menghapus komentar tapi justru memblokir facebook miliknya dan tidak menghiraukan hal itu.
Mendapati komentar yang viral itu, jajaran TNI dari tim Intel Kodim 0404 dipimpin Sertu Fariz dan Babinsa Koramil 404/02 Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.
Tim langsung meringkus Abdal di kediamannya.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke jajaran Polres Prabumulih untuk diproses lebih lanjut.
Kepada wartawan, Abdal mengaku sangat menyesal menulis kata-kata ujaran kebencian atau menghina institusi tentara nasional indonesia tersebut.
• Kasus Pengaturan Skor Kembali Hangat, Manajer Madura FC Sebut Komite Wasit Terlibat, ini Sosoknya
• Transisi dari Jamsoskes ke BPJS JKN KIS, Mulai Berlaku 1 Januari, Wajib Tahu
"Saya sangat menyesal sekali, saya tidak tahu kalau akan begini jadinya. Awalnya saya hanya iseng, tidak tahu pada saat itu kenapa sampai nulis seperti itu," katanya di ruang Satreskrim Polres Prabumulih.
Abdal mengatakan, dirinya takut dan kena marah kerabat yang merupakan TNI.
Lantas Abdal memblokir facebook.
Ia hendak berniat meminta maaf dengan membuat status serta video tapi justru tidak tahu cara membuka blokiran.
"Saya kena marah sepupu saya yang tentara, saya sudah berniat menulis permohonan maaf tapi malah tidak bisa buka blokir facebook kemudian saya diamankan petugas," bebernya.
Abdal mengaku, handphone telah dibuang ke sungai padahal disimpan dan ditemukan petugas di mess tempat bekerja.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan menerima serahan tangkapan pria yang melakukan ujaran kebencian institusi TNI.
"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tegasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 3 jo pasal 27 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Selain itu pelaku akan kita jerat juga pasal 207 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum di indonesia ancaman paling lama 1,7 tahun dan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau penghinaan atas pitnah," tegasnya.