Terungkap, Akal Suami Walikota Tangsel Airin, Keluar dari Lapas Sukamiskin dan Ngamar Bersama Wanita
Namun alih-alih pulang ke rumah, Wawan yang masih berstatus suami Wali Kota Tangerang Selatan itu justru ke hotel di Bandung bersama teman wanita
TRIBUNSUMSEL.COM - Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kini kembali menjadi perbincangan.
Kali ini, Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, disebut oleh Jaksa KPK keluar dari Lapas Sukamiskin, tempatnya menjalai hukuman penjara.
• Teryata Ini Inisial Artis Muda yang Kepergok Ngamar dengan Suami Wali Kota Tangsel
• Adik Vicky Prasetyo jadi Korban Pembacokan Sadis, Angel Lelga Postingan Tulisan Ini ke Instagram
Namun alih-alih pulang ke rumah, Wawan yang masih berstatus suami Wali Kota Tangerang Selatan itu justru ke hotel di Bandung bersama teman wanita.
Dikutip GridHot.ID dari Tribun Jakarta, hal itu diketahui dalam sidang dakwaan Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Melalui dakwaan eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, terungkap sebuah fakta mengejutkan.
Yakni terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyalahgunakan izin berobat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjabarkan bagaimana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyalahgunakan izin ke luar lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Wawan dibantu oleh asisten pribadinya, Ari Arifin yang dulu pernah menjadi penghuni Lapas Sukamiskin.
"Setelah Ari Arifin keluar dari penjara (selesai menjalani masa hukuman) selanjutnya Ari Arifin bertugas membantu segala kebutuhan Wawan," papar jaksa saat membacakan dakwaa Wahid Husein, eks kalapas Sukamiskin yang disuapp oleh Wawan, Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Tipikor Bandung.
Masih sesuai surat dakwaan, tugas Ari Arifin yakni mengurusi makanan Wawan, berkoordinasi dengan pihak luar yang ingin bertemu dengan Wawan
hingga mengurus izin keluar dari Lapas seperti izin berobat dan izin luar biasa ke terdakwa Wahid Husein selaku Kalapas saat itu melalui Hendry Saputra, staf Wahid Husein.
Jaksa juga mengungkap, Maret 2018-Juli 2018, terdakwa Wahid Husein telah memberikan kemudahan pemberian izin ke Wawan
selama beberapa kali antara lain 5 Juli 2018 dalam bentuk izin luar biasa dengan alasan mengunjungi ibunya yang sakit di Serang.
Padahal terdakwa mengetahui Wawan sengaja keluar dari Lapas untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari.
Terdakwa juga memberikan kemudahan izin keluar lapas dalam bentuk izin berobat ke Rumah Sakit pada 16 Juli 2018
