Cerita Khas Sumsel

Apa Benar Karyawan PT Bukit Asam (PT BA) Gajian 29 Kali Setahun? Ini Rinciannya

PT Bukit Asam (Persero) TBK, termasuk BUMN sehat yang menyumbang bagi pendapatan negara. Bagaimana kesejahteraan karyawannya?

Editor: Prawira Maulana
logo pt bukit asam 

Katanya, untuk pejabat setingkat supervisor setiap bulannya menerima gaji bulanan sekitar Rp 10 jutaan.

"Apalagi pejabat teras lainnya, dan ini patut kami syukuri karena dengan peningkatan ini dapat membuat kami hidup lebih sejahtera dibanding dulu," katanya. 

Tak hanya gaji bulanan, setiap bulan karyawan mendapatkan yang namanya jasprod alias jasa produksi.

Ini merupakan hak karyawan berdasarkan keuntungan dari perusahaan.

"Dan yang paling ditunggu itu adalah bonus dari jasa produksi (jasprod) yang diberikan dari keuntungan produksi perusahaan."

"Sistemnya sih kalau tidak salah dihitung setiap bulan, namun dikasihkan perusahaan setiap satu tahun sekali," katanya.

Ia bilang nominalnya untuk tiap bulan dan tahun tidak sama.

"Namun kisarannya bisa mencapai puluhan juta," jelasnya. 

 
Tunggu, tak sampai di situ ternyata.

Ia bilang tiap tiga bulan karyawan mendapatkan lagi uang tri wulan yang besarnya sama dengan satu bulan gaji.

Selain itu tentu ada tunjangan hari raya (THR) yang dibayar setiap jelang lebaran.

Dari kisaran data di atas, 12 bulan gaji bulanan ditambah 12 kali jaspord ditambah 4 kali gaji triwulan dan 1 kali THR, angkanya memang tepat di 29 kali.

Namun dengan asumsi jasprod yang dirapel atau diakumulasikan angka durasi gajiannya sebanyak 18 kali.

Tribunsumsel.com sedang mengkomfirmasi pihak PT BA untuk mengetahui kebenaran testimoni ini.(tim)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved