Berita Palembang
Lihat Perjuangan Suami Istri Guru Honorer Ini, Kuliah Biaya Sendiri Meski Gaji Kecil Sering Telat
Meski sudah 11 tahun menjadi guru honorer, mereka tidak terlalu berharap dengan peraturan pemerintah yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer.
Tetapi ada beberapa honorer yang tidak terlalu berharap banyak untuk keputusan itu.
Salah satunya adalah Desmawati (38 tahun) dan Pitko Suhendro (43 tahun), warga Jalan Pandawa Lorong Madukara. Keduanya pasangan yang menjadi guru honorer SD sejak tahun 2006.
Meski sudah 11 tahun menjadi guru honorer, mereka tidak terlalu berharap dengan peraturan pemerintah yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak terlalu berharap umur juga sudah lewat, dan juga untuk dari honorer ke PNS itu ada kriteria dan syarat tertentu," ungkap Desmawati kepada Tribun Sumsel, Rabu (05/12/18).
• Dulu Pemuda Ini Jualan Kue Bareng Ibunya, Sekarang Kaya Raya
• Mengenal Sosok H Halim, Orang Kaya di Sumsel Sering Dikunjungi Presiden dan Banyak Tokoh Nasional
Desmawati dan Pitko dikaruniai satu anak perempuan yang sudah berusia 11 tahun dan masih tinggal bersama mertuanya.
Kepada Tribun Sumsel Desmawati menceritakan, setiap harinya harus pergi mengajar di SD 83 Jakabaring Palembang dengan menggunakan kendaraan umum.
Dari kerja sebagai guru honorer, Desmawati hanya menerima gaji Rp 500.000 per bulan.
Jumlah ini tidak berubah dari dulu hingga sekarang, itu juga belum tentu diterima setiap bulan.
"Iya jadi gajinya itu suka di kasih satu bulan sekali, terkadang tidak katanya uanganya belum turun, jadi nunggu dulu per tiga bulan baru dapat," katanya.
Sedangkan kebutuhan hidup lebih dari uang gajinya tesebut, belum lagi saat ini ia dan suami sedang mengambil kuliah lagi, dengan biaya per semesternya 2.700.000.
• Ini 3 Buku Paling Banyak Dibeli Warga Palembang di Gramedia World, Albuk 11:11 Diantaranya
• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Resmi Dikeluarkan, Tak Ada Rekrutmen Tenaga Honorer
Ia menceritakan bila untuk keperluan dan kebutuhan keluarganya saja bisa sekitar Rp 3.000.000.
Demi memenuhi kebutuhannya tersebut Desmawati melakukan pekerjaan lain, seperti mengajar atau membina pramuka di sekolah-sekolah lainnya.
"Saya mengajar pramuka, atau menjadi juri lomba, bayarannya lumayan walaupun tidak menentu terkadang sebulan Rp 200.000, kalau jadi juri kadang 50.000 atau 100.000," ungkapnya.
Berbeda dengan Desmawati, Pitko sang suami hanya menerima gaji sebesar Rp 350.000 perbulan, dan mengajar setiap hari di SD 67 Palembang.