Nyanyi Hymne Guru, Herman Deru Menangis, Janjikan Gaji Guru Honor Rp 2,5 Juta

Nyanyi Hymne Guru, Herman Deru Menangis, Janjikan Gaji Guru Honor Rp 2,5 Juta

SHINTA/TRIBUNSUMSEL.COM
Gubernur Sumsel Herman Deru menangis di peringatan Hut ke 73 PGRI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru tak dapat membendung air matanya di puncak acara HUT ke-73 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) di PSCC, Selasa (27/11).

Peristiwa ini terjadi mana kala secara spontan gubernur mengajak seluruh guru untuk bersama-sama menyanyikan lagu 'Hymne Guru'.

Saat lantunan lagu yang menggambarkan pujian pada pahlawan tanpa tanda jasa tersebut berkumandang, sontak rasa haru menyelimuti seisi ruangan.

Usai lagu dinyanyikan, Deru lantas meminta tisu pada ajudan, guna menyeka air mata yang jatuh di pipinya.

"Jujur pada hari ini saya begitu terharu."

"Terima kasih pada seluruh guru atas jasa kalian yang sudah mengajari dan mencerdaskan kami dan menjadikan wilayah Sumsel menjadi wilayah terpandang di segala bidang," ujar Deru mengawali kata sambutannya, yang disambut tepuk tangan seisi ruangan.

Pada kesempatan itu, di hadapan ribuan guru, Deru mengatakan akan berupaya memperjuangkan kesejahteraan para guru honor yang ada di wilayah Sumsel.

"Di antaranya perbaikan layanan sertifikasi guru-guru honor."

"Sesegera mungkin akan kami ajak para bupati, walikota, dan dinas terkait untuk mengupayakan hal terbaik guna kesejahteraan guru honor," ucapnya.

Lanjutnya, Presiden Jokowi telah memberikan pesan pada Kemendikbud agar memberikan kesejahteraan hidup bagi para honor.

Salah satunya dengan merancang kebijakan gaji honor yang akan disetarakan dengan UMR, yakni di kisaran Rp 2,5 juta.

"Selama ini gaji guru hanya berkisar Rp 300 hingga Rp 500 ribu per bulan."

"Maka dari itu saya sangat mendukung rencana kebijakan gaji guru honor setara UMR."

"Semoga itu bisa diterapkan sesegera mungkin di tahun 2019," kata Deru yang kembali disambut iringan tepuk tangan seisi ruangan.

Terkait problema banyaknya guru honor peserta CPNS yang tidak bisa mencapai Passing Grade saat tes SKD.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved