Berita Muba

5 Perampok Sekap Bos Sawit di Muba Lalu Gondol Uang Rp 400 Juta dan Emas 40 Suku Dibekuk Polisi

Sujito bin Parapto, bos (tauke) sawit di Muba menjadi korban aksi kawanan perampok yang melakukan pencurian dengan kekerasan.

Sripo/ Fajeri
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti pada saat menggelar konfrensi pers terkait perampokan tauke sawit terhadap 5 kawanan pelaku perampokan. 

Setelah mengambil uang Rp 400 Juta dan emas 40 suku kelima pelaku langsung melarikan diri menuju Jambi.

“Uangnya kami bagi berlima masing-masing Rp 70 juta, sisanya untuk hiburan malam. Untuk senpi rakitan yang digunakan semuanya milik Sarwono,”ujarnya.

Sementara, Sarwono ketika ditanya mengenai aksinya ia hanya diajak oleh Salasun saja dan baru sekali ini melakukan aksi perampokan.

“Saya cuma diajak Salasun, senpinya milik saya,”ungkapnya.

Rp 1500 Tempuh 5 Kilometer, Ini Teknologi Terbaru Mobil Listrik

Bulog Lahat Jual 3 Ton Daging Beku Jelang Natal dan Tahun Baru, Harganya Rp 80 Ribu per Kilogram

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, mengatakan setelah terjadinya kasus peampokan tersebut pihaknya langsung membentuk tim melakukan pengejaran terhadap kelima pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Dedy Hariyanto salah satu pelaku yakni Salasun Tamamu berhasil diamankan di Desa Suka Damai B5, Kecamatan Sungai Lilin, Muba pada 15 November 2018.

“Dari pengembangan pelaku Salasun, besoknya kita kembali mengamankan pelaku Narto di kebun karet di Desa Keluang."

"Dari keterangan Salasun dan Narto, pelaku Sutoni berhasil kita amankan di Jalintim Desa Sri Gunung Kecamatan Sungaj Lilin, sedangkan Sugeng Purwanto menyerahkan diri ke Mapolsek Sungai Lilin,”ungkapnya.

Setelah penyelidikan lebih lanjut keberadaan salah satu pelaku yakni Sarwono diketahui berada di Jambi.

“Pelaku terakhir berhasil kita amankan pada 24 November 2018 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Poros Dea Bakti Mulya Kecamatan Sungai Bahar, Jambi dan dibantu Polsek Sungai Bahar,”terangnya.

Pembahasan APBD Molor, Pemkab Musirawas Terancam Penalti

Lihat Perbandingan dan Perbedaan Mobil Listrik dan Mobil Bensin, PLN Kenalkan Mobil Listrik BLITS

Terkait kasus perampokan ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut, karena pihaknya masih mendalami sejumlah barang bukti seperti emas 40 suku dijual ke mana.

“Kita masih mendalami kasus ini jika ada perkembangan lebih lanjut akan segera di infokan. Kelima pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,”jelasnya. (SP/ Fajeri)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved