Pembahasan APBD Molor, Pemkab Musirawas Terancam Penalti

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) terancam mendapat sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
EKO HEPRONIS/TRIBUNSUMSEL.COM
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah saat dibincangi Tribunsumsel 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) terancam mendapat sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya, pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 yang dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif hingga saat ini belum menemui titik temu.

Jika pembahasan tak rampung sebelum deadline 30 November mendatang. Maka secara otomatis berdasarkan Pasal 313 No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Derah (Pemda) Pemkab Mura akan mendapat sanksi pinalti dari Kemendagri.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah mengatakan jika pengesahan APBD Kabupaten Mura akan selesai tepat waktu, ia menuturkan pembahasan APBD tersebut saat ini masih dalam pembahasan.

"Kita juga sudah komunikasi dengan fraksi -fraksi dan badan anggaran (Banggar) untuk menyelesaikannya tepat waktu," ungkapnya saat dibincangi Tribunsumsel.com, Selasa (27/11).

Alamsyah pun membantah lambannya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ditingkat Banggar tersebut karena tarik menarik kepentingan.

"Masalah itu silahkan tanya langsung kepada Banggar. Yang jelas tugas banggar itu banyak mulai mengatur berapa jumlah pengeluaran, pendapatan Kabupaten Mura dan porsi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," katanya.

Alamsyah pun optimis target pengesahan terlaksana sesuai deadline, karena pihaknya sudah berkomunikasi langsung dan menanyakan kepada masing-masing anggota Banggar.

"Kalau bicara masalah deal -dealan itu terlalu jauh. Insyaallah 30 November malam sudah selesai sebelum pukul 00.00 WIB. Karena hari ini sampai dengan tanggal 30 itu kita akan rapat meraton," ujarnya.

Karena jika ada masalah, pasti pihaknya sudah bicara ke pada publik, menurutnya pengesahan APBD tersebut bukan kebutuhan dewan saja, melainkan kebutuhan seluruh masyarakat Kabupaten Mura.

"Kita ini refsentasi masyarakat, Bupati juga dipilih untuk mengatur Musi rawas ini, kalau ada oknum-oknum yang bermain kita akan bicara ke publik ini orangnya," katanya.

Namun sejauh ini pembahasan masih dalam tahapan yang real, objektif, rasional dan bisa di pertanggung jawabkan. Karena bila tidak selesai DPRD akan kehilangan hak keuangan dan kepala daerah tidak mendapat gaji selama enam bulan

"Sementara pemerintahan tetap berjalan, karena kita ada tingkatan provinsi, kemudian kabupaten, karena tidak disahkan tepat waktu apa kata masyarakat, mereka bertanya apa kerja anggota dewan mengesahkan itu saja tidak selesai-selesai," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved