Berita Palembang

Truk Batubara Dilarang Melintas oleh Gubernur Sumsel, Ini Tanggapan Menhub Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi mendukung penuh kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru melarang angkutan batubara

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi mendukung penuh kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru melarang angkutan batubara melewati jalan umum. Pernyataan tersebut diungkapkannya saat jumpa pers bersama awak media di Hotel Santika, Sabtu (24/11). 

Agar LRT ini beroperasi maksimal lanjut Menhub pihaknya juga akan segera melengkapi dan menyeleksi stasiun mana saja yang produktif.

Terkait peningkatan okupansi Budi mematok targetkan waktu tempuh LRT bisa mencapai 35 menit dari Jakabaring ke bandara SMB II. Begitupun waktu operasionalnya yang akan dioerpanjang hingga pukul 22.00 wib.

"Penumpang LRT itu berbanding lurus dengan kecepatan, jarak tempuh dan lama operasional, feeder dan kompetisi angkutan lain"

"Contohnya kalau head way nya 25 menit penumpang bisa naik 10 persen, kita tambah jam operasionalnya naik lagi 10 persen, begitu terus. Jadi ada 6 kriteria yang harus dipenuhi untuk menambah jumlah penumpang. Ada 6 paramaternya dan ini harus dibahas Dirjen Kereta Api. Dua minggu lagi saya kesini lagi," ujar Budi.

Lebih jauh dikatakan Menub dalam Kunkernya Sabtu (24/11) ini dirinya memang ingin memantau  kinerja tranportasi di Sumsel khususnya Palembang apakah terjadi  peningkatan.

Dari diskusi yabg telah dilakukannya sepekan terakhir ada 3 hal yang sedang dilakukan upaya pembahasan memendalam yakni, LRT, Angkutan Batubara dan Pelabuhan TAA.

Berkaitan dengan TAA kata Budi pihaknya melihat  bahwa kapasitas yang digunakan TAA belum maksimal padahal di sisi lain ada potensi angkutan barang yang bisa dilakukan dari Palembang ke Bangka maupun Belitung. 

"Karenanya kami koordinasikan agar fungsi pelabuhan menjadi 2 jenis. Sekarang untuk penumpang, dan yang dikelola Pelindo akan kita serahkan ke ASDP"

"Sehingga ditambah angkutan barang atau Roro ke TAA ke Bangka. Butuh waktu 2 minggu saya minta teman Dinas Perhubungan Provinsi, Dirjen Laut dan Darat untul segeran berkoordinasi," tandasnya.

Sebelumnya Dikatakan HD, saat ia hendak mengambil kebijakan penutupan jalur umum untuk angkutan batubara ini tak sedikit yang ragu bahkan pesimis.

Namun hal itu tak membuatnya patah arang. Baginya penutupan ini bukan sekedar memenuhi janji kampanye saja tapi penutupan ini memang murni keinginan masyarakat banyak.

"Mereka cuma ingin jalan nyaman, tapi bukan juga untuk menutup mata pencarian pengusaha. Karena kita sudah beri waktu berapa tahun untuk mereka membangun jalan khusus"

"Buktinya sekarang sudah ada dua yang mengajukan mau membuat jalan sendiri. Langsung saya permudah itu," jelas HD.

Sekedar diketahui terhitung mulai 8 November 2018 jalan umum di Sumsel  steril dari angkutan truk batubara. Kepastian itu diungkapkan Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) melalui Sekda Sumsel Nasrun Umar, saat jumpa pers di Ruang Rapat Bina Praja Selasa (6/11) siang.

Dalam kesempatan itu Gubernur resmi mencabut Pergub 23 Tahun 2012.

"Dengan segala pertimbangan matang, Pergub 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum dicabut terhitung 8 November 2018 mulai pukul  00.00 wib. Jadi mulai 8 November tidak ada lagi truk batubara di jalan umum," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved