Komisi IX MInta BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Layanan Jadi 13 Item, Termasuk Pekerja Migran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memperluas coverage kepersertaan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memperluas coverage kepersertaan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Langkah ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Komisi IX DPR RI yang datang ke Palembang, dan Pemprov Sumsel.
Ketua Rombongan Komisi IX DPR RI, Ir Ichsan Firdaus, Jumat (23/11/2018) mengatakan, jaminan perlindungan yang selama ini dirasakan baru enam coverage saja.
Kedepan pihaknya meminta agar diperluas menjadi 13 jenis coverage, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya oleh konsorsium asuransi.
"BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas coverage jaminan pekerja migran Indonesia, tak terkecuali yang berasal dari Sumsel," katanya disela melakukan kunjungan kerja di Palembang, Jumat (23/11/2018).
• Hari Guru Nasional, Siswa SMK di Palembang Lakukan ini yang Bikin Gurunya Terharu
• Jokowi ke Palembang Sabtu dan Minggu, Ini Rangkaian Jadwal Kegiatan Presiden Selama 2 Hari
Untuk itu, pihaknya akan segera meminta Pemerintah untuk merevisi Permenaker No 7 Tahun 2017, dan harus disesuaikan dengan UU No 18 tahun 2017.
"Kalau mendengar informasi dari tenaga kerja sudah ada pertemuan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan BP3TKI," ucapnya.
Memang, kata dia, masih ada beberapa item regulasi yang belum selesai, seperti mengenai bantuan hukum bagi pekerja migran, soal gaji yang dibelum dibayar,
Serta permintaan penambahan kuota untuk beasiswa anak pekerja. Dimana sebelumnya hanya berlaku bagi satu anak saja.
"Apapun itu, kami minta agar regulasinya segera diselelsaikan sehingga dapat menjadi payung hukum bagi pekerja," bebernya.
Kemudian, pihaknya menilai masih banyak hal lain yang belum bisa dicover, seperti pekerja migran yang sakit sebelum berangkat dan hal-hal berkaitan dengan klaim asuransi.
"Ini perlu kerjasama dan siapa yang akan menjadi garda terdepan, makanya kita dorong untuk menjalin sinergitas, jangan sampai crowded saat ada persoalan," ungkapnya.
Selain itu, juga meminta agar BPJS Ketenagakerjaan bekerjsama dengan KBRI untuk menyediakan layanan pada kantong-kantong pekerja migran Indonesia di negara yang jumlah pekerjanya besar.
Sehingga layanan seperti pengajuan klaim dan lainnya bisa dilakukan lebih cepat.
• Jadwal Korea Masters Open 2018 Mulai 27 November, Indonesia Kirim 25 Wakil, Kembalinya Gregoria
• 2 Destinasi Wisata Palembang, Kampung Al-Munawar-Alquran Akbar Raih Penghargaan Terpopuler API 2018
"Seperti di Malaysia, Hongkong, dan Taiwan sebaiknya memang disediakan. Jadi disana ada loket yang bisa diakses oleh pekerja," tandasnya.
Sementara itu, Dewan Pengawan BPJS Ketenagakerjaan, Inda D Hasman, didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Arief Budiarto menambakan, masih menunggu koordinasi lintas sektor terutama untuk penempatan layanan di KBRI.
Berbeda prosesnya dengan penempatan pelayanan di BP3TKI.
"Penempatan layanan di KBRI memang kami nilai penting, tapi memang perlu kajian lebih lanjut. Akan tetapi tentunya kami secara masif tetap mendorong agar cepat dilakukan," tandasnya.
Berdasarkan data, jumlah perusahaan dan kepesertaan PMI di wilayah Sumsel tercatat sebanyak 3.090 PMI.
Rincianya, tahun 2017 ada 1.726 PMI, dan pada tahun 2018 kepesertaan bertambah 1.364 PMI.
Data tersebut bersumber dari data BP3TKI Palembang.
Sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan lintas instansi dalam hal pemenuhan target kepesertaan PMI, diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada lapisan masyarakat melalui launching desa sadar,
Sosialisasi di pemerintah daerah, kampus-kampus, acara talkshow, job fair dan masih banyak lagi.
• BREAKING NEWS : Sriwijaya FC Masuk Zona Degradasi, Digeser Perseru, Wajib Menang Lawan Persija
• Kejurnas Hockey 2018 di Cimahi, Jawa Barat - Tim Hockey Sumsel Cukur Bengkulu 8-0
Kemudian, BPJS Ketenagkerjaan kantor Cabang Palembang pada Oktober 2018 lalu telah membayarkan santunan kepada ahli waris PMI yang meninggal dunia di Malaysia sebesar Rp 85 juta.
"Kita terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta, khususnya kepada PMI dan membuat langkah-langlah strategis agar seluruh PMI di wilayah Sumbagsel dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.