CPNS 2018
Bahas Nasib CPNS Tak Lolos Passing Grade SKD, BKPSDM Muratara Diundang Kemenpan RB ke Jakarta
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Sudartoni mengaku baru diundang Kemenpan RB membahas ini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM MURATARA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018.
Dengan Permen tersebut peserta yang tak memenuhi passing grade tes SKD bisa tetap lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) lewat sistem perangkingan.
Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sudartoni mengaku pihaknya baru diundang Kemenpan RB untuk mengikuti rapat di Jakarta.
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut ada dua kemungkinan yakni pembahasan jadwal tes SKB dan mengenai kebijakan yang baru dikeluarkan Kemenpan RB.
• Hasil Akhir Persib Bandung vs Perseru Serui, Drama Terjadi di Menit Akhir Pertandingan
• KPU Prabumulih Serahkan Alat Peraga Kampanye (APK), Tiap Parpol Dapat 10 Baliho dan 16 Spanduk
"Hasilnya nanti nunggu kami selesai mengadakan rapat di Jakarta besok," kata Sudartoni kepada Tribunsumsel.com, Jumat (23/11/2018), melalui telepon.
Mengenai sistem perangkingan kemungkinan peserta yang nilai SKD 255 ke atas yang berpeluang diambil kembali.
"Tapi, apakah akan di tes ulang atau langsung ikut tes SKB, ini yang belum jelas, nanti kita tunggu penjelasanya saat rapat," tegasnya.
Dia menegaskan lagi, apapun keputusan yang diambil pemerintah pusat tapi kuota 378 untuk Muratara tetap terpenuhi, mengingat Kabupaten Muratara masih membutuhkan banyak tenaga PNS.