Mulai 1 Januari 2019 Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Dikabarkan Tak Bisa Urus SIM
Beredar kabar Mulai 1 Januari 2019 penunggak iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa urus SIM, Ini Penjelasan BPJS
Dia menyebutkan sumber defisit paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah.
Segmen peserta itu hanya mengumpulkan iuran Rp 6,51 triliun, sedangkan beban BPJS Kesehatan dari segmen tersebut berkisar Rp 20,34 triliun. Jadi, ada selisih Rp 13,83 triliun.
Selanjutnya, segmen peserta bukan pekerja juga ada selisih Rp 4,39 triliun. Data saat ini, iuran yang terkumpul mencapai Rp 1,25 triliun, sementara beban Rp 5,65 triliun. Lalu, pekerja penerima upah yang didaftarkan pemerintah daerah juga menyumbang desifit Rp 1,44 triliun.
"Iuran yang terkumpul Rp 4,96 triliun, sedangkan beban Rp 6,43 triliun," katanya.
Lebih lanjut, ia sampaikan segmen penerima bantuan iuran keuangan bergerak positif. Tercatat, iuran ini mencapai Rp 19,1 triliun, sementara beban berkisar Rp 15,89 triliun. Karena itu, Kementerian Keuangan menyebutkan segmen ini surplus Rp 3,21 triliun.
"Kami tidak bisa memaksa, makanya persuasif. Orang kita edukasi supaya melakukan pendekatan secara kemanusiaan. Anda kalau mau membantu saudara yang lain, saudara yang butuh pengobatan harus rutin bayar iuran," ujarnya.
Selain itu, katanya, banyak orang bertanya perihal iuran BPJS Kesehatan yang tidak dinaikkan. Mengenai hal ini, BPJS Kesehatan menghargai pemerintah untuk mendorong warga untuk peduli kesehatan dan berperilaku hidup sehat.
Apalagi program JKN-KIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam hal ini, iuran BPJS Kesehatan menjadi sorotan karena iuran lebih rendah dibanding permintaan layanan kesehatan.
Berdasarkan perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tahun 2016, iuran JKN bagi penerima bantuan iuran (PBI) berkisar Rp 36 ribu. Dan peserta bukan penerima upah kelas tiga Rp 53 ribu. Sedangkan pemerintah menetapkan iuran PBI Rp 23 ribu dan iuran bagi PBPU kelas tiga Rp 25 ribu.
"Untuk premi ini apakah dinaikkan atau tetap kami serahkan kepada lembaga terkait," katanya.
Iqbal menyatakan, badan usaha besar sudah mengikuti aturan, yakni menjadi peserta JKN. Apalagi, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan kejaksaan dan dinas tenaga kerja di kabupaten/kota untuk menerbitkan perusahaan yang tak bergabung di JKN.
"Apalagi sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi. Jadi kalau bandel tidak bisa memproses izin-izin.

Gotong Royong
Direktur Utama RS Martha Friska Multatuli Medan dr Harmoko menjelaskan, pasien yang berobat di tempatnya didominasi peserta BJPS Kesehatan.
Dengan munculnya masalah defisit BPJS Kesehatan senilai Rp 7,95 triliun, Harmoko berpesan, agar masyarakat gotong royong dengan cara membayar iuran tepat waktu.