CPNS 2018

Passing Grade Terlalu Tinggi, Kepala BKN Angkat Suara, Mempan RB Jamin Tak Ada Ujian Ulang

Hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil melalui tes ternyata tak sesuai dengan harapan.

Tribun Sumsel/ Farlin Addian
Peserta tes seleksi CPNS Kabupaten Muratara saat bersiap mengikuti tes di auditorium Pemkab Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil melalui tes ternyata tak sesuai dengan harapan.

Banyak peserta CPNS yang tak mampu menembus passing grade nilai kelulusan.

Peserta mengeluhkan kesulitan soal yang diujikan dalam pelaksanaan tes.

Melihat permasalahan ini, apakah pemerintah bakal menurunkan standar passing grade yang ada?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana akhirnya buka suara.

Bima Haria Wibisana mengemukakan bahwa keputusan untuk menurunkan passing grade di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak akan dipilih.

Hal ini disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam wawancara yang ditayangkan melalui akun Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada Rabu (14/11/2018).

Namun ada perbedaan antara peserta CPNS yang lolos SKD di pusat dan daerah.

 

"Kalau di pusat lebih dari 20 persen yang lulus, yang di daerah ini menjadi masalah karena nilai kelulusannya rata-rata hanya 3 persen," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

"Ini yang membuat formasi-formasi di daerah akan kosong kalau hanya 3 persen dari peserta yang lulus," tambahnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan portal sscn.bkn.go.id untuk CPNS 2018 dibuka pada 19 September 2018.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan portal sscn.bkn.go.id untuk CPNS 2018 dibuka pada 19 September 2018. (Twitter @BKNgoid)

Saat ditanya soal passing grade SKD CPNS 2018, Bima mengatakan bahwa tidak berbeda dengan tahun lalu.

Sebagaimana kita tahu, agar dapat lulus SKD peserta CPNS 2018 harus melampaui ambang batas atau passing grade yang telah di tentukan.

Setiap peserta CPNS 2018 diberikan 100 soal untuk SKD.

Soal itu terdiri dari 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai minimal 75.

Kemudian soal Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai minimal 80, dan 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai minimal 143.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved