CPNS 2018
Passing Grade Terlalu Tinggi, Kepala BKN Angkat Suara, Mempan RB Jamin Tak Ada Ujian Ulang
Hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil melalui tes ternyata tak sesuai dengan harapan.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil melalui tes ternyata tak sesuai dengan harapan.
Banyak peserta CPNS yang tak mampu menembus passing grade nilai kelulusan.
Peserta mengeluhkan kesulitan soal yang diujikan dalam pelaksanaan tes.
Melihat permasalahan ini, apakah pemerintah bakal menurunkan standar passing grade yang ada?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana akhirnya buka suara.
Bima Haria Wibisana mengemukakan bahwa keputusan untuk menurunkan passing grade di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak akan dipilih.
Hal ini disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam wawancara yang ditayangkan melalui akun Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada Rabu (14/11/2018).
Namun ada perbedaan antara peserta CPNS yang lolos SKD di pusat dan daerah.
"Kalau di pusat lebih dari 20 persen yang lulus, yang di daerah ini menjadi masalah karena nilai kelulusannya rata-rata hanya 3 persen," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
"Ini yang membuat formasi-formasi di daerah akan kosong kalau hanya 3 persen dari peserta yang lulus," tambahnya.

Saat ditanya soal passing grade SKD CPNS 2018, Bima mengatakan bahwa tidak berbeda dengan tahun lalu.
Sebagaimana kita tahu, agar dapat lulus SKD peserta CPNS 2018 harus melampaui ambang batas atau passing grade yang telah di tentukan.
Setiap peserta CPNS 2018 diberikan 100 soal untuk SKD.
Soal itu terdiri dari 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai minimal 75.
Kemudian soal Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai minimal 80, dan 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai minimal 143.