Cara Mengurus Surat Kendaraan yang Hangus Terbakar
Kami korban kebakaran di 1 Ulu. Bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB yang ikut hangus terbakar. Mohon penjelasannya pak.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Yth Kepala kantor Samsat. Kami korban kebakaran di 1 Ulu. Bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB yang ikut hangus terbakar. Mohon penjelasannya pak
+62821269120xx
Jawab:
Lapor Kehilangan
Terima kasih. Dapat kami sampaikan untuk mengurus hal tersebut syaratnya, buat surat pernyataan kehilangan STNK kendaraan dari yang bersangkutan karena musibah kebakaran, surat keterangan dari kepolisian, KTP asli, cek fisik kendaraan, photo copy BPKB dan foto kendaraan. Terima kasih. (Arf)
Achmad Azmil
Plt kepala UPT Bapenda Sumsel
Berita Terkait