Cara Bayar Pajak Kendaraan tapi BPKB Hilang
Bagaimana cara mengurus membayar pajak kendaraan dengan kondisi BPKB kendaraan hilang? Apakah bisa?
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Bayar pajak kendaraan bermotor sebenarnya urusan yang mudah, tinggal datang ke Samsat, bawa persyaratan, ikuti prosedur, selesai.
Namun bayar pajak menjadi susah kalau BPKB hilang. Nah.. Bagaimana cara mengurus membayar pajak kendaraan dengan kondisi BPKB kendaraan hilang? Apakah bisa?
Kepada Tribun, Kasubdit Reg Iden Ditlantas Polda Sumsel AKBP Dwi Hartono mengatakan untuk mengurus pajak kendaraan, harus mengurus dulu BPKB yang hilang.
Untuk mngurus BPKB yang hilang, perlu ada persyaratan yakni yang bersangkutan melapor polisi atas kehilangan BPKB tersebut. Masukkan ke media massa yang terbit di wilayah tempat tinggal Anda untuk diterbitkan, yang isinya mengumumkan adanya kehilangan BPKB tersebut, selama tiga bulan.
Setelah syarat ini dipenuhi, baru nanti datang ke Ditlantas Polda Sumsel untuk mengurus BPKB yang hilang dan langsung memperpanjang STNK di samsat setempat.(ard)