Cara dan Syarat untuk Memblokir Kendaraan yang Hilang Dicuri
Saat kendaraan hilang karena dicuri, ternyata kendaraan tersebut bisa diblokir kendaraannya dengan memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saat kendaraan hilang karena dicuri, ternyata kendaraan tersebut bisa diblokir kendaraannya dengan memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Surat pernyataan blokir kendaraan hilang bermaterai
2. Fotocopy KTP yang bersangkutan
3. Fotocopy laporan polisi (LP)
4. Fotocopy BPKB kendaraan lunas
5. Surat keterangan dari dealer atau leasing kredit
6. Surat kuasa bagi yang dikuasakan dan foto orang TTD pemilik dicetak kertas foto atau print out warna
7. Fotocopy KTP dan kartu keluarga yang dikuasakan
8. Semua persyaratan dilapirkan dalam satu map
Sedangkan jika kendaraan yang dijual syarat yang harus dipenuhi yakni:
1. Surat pernyataan blokir kendaraan dijual bermaterai
2. Fotocopy KTP yang bersangkutan
3. Fotocopy kartu keluarga yang bersangkutan
4. Kwitansi jual beli kendaraan TTD materai
5. Surat kuasa bagi yang dikuasakan dan foto orang TTD pemilik dicetak kertas foto atau di print out warna
6. Fotocopy KTP dan kartu keluarga yang dikuasakan
7. Pemilik yang sudah meninggal dunia dilampirkan fotocopy surat kematian
8. Surat keterangan lesing apabila kendaraan ditarik lesing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Syarat-untuk-Memblokir-Kendaraan-yang-Hilang-Dicuri.jpg)