Cara dan Syarat untuk Memblokir Kendaraan yang Hilang Dicuri

Saat kendaraan hilang karena dicuri, ternyata kendaraan tersebut bisa diblokir kendaraannya dengan memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi.

|
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Rahmat Aizullah
TribunSumsel.com/Fransiska Kristela
Syarat untuk Memblokir Kendaraan yang Hilang Dicuri 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saat kendaraan hilang karena dicuri, ternyata kendaraan tersebut bisa diblokir kendaraannya dengan memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Surat pernyataan blokir kendaraan hilang bermaterai
2. Fotocopy KTP yang bersangkutan 
3. Fotocopy laporan polisi (LP)
4. Fotocopy BPKB kendaraan lunas
5. Surat keterangan dari dealer atau leasing kredit
6. Surat kuasa bagi yang dikuasakan dan foto orang TTD pemilik dicetak kertas foto atau print out warna
7. Fotocopy KTP dan kartu keluarga yang dikuasakan
8. Semua persyaratan dilapirkan dalam satu map

Sedangkan jika kendaraan yang dijual syarat yang harus dipenuhi yakni:

1. Surat pernyataan blokir kendaraan dijual bermaterai
2. Fotocopy KTP yang bersangkutan 
3. Fotocopy kartu keluarga yang bersangkutan 
4. Kwitansi jual beli kendaraan TTD materai 
5. Surat kuasa bagi yang dikuasakan dan foto orang TTD pemilik dicetak kertas foto atau di print out warna 
6. Fotocopy KTP dan kartu keluarga yang dikuasakan 
7. Pemilik yang sudah meninggal dunia dilampirkan fotocopy surat kematian
8. Surat keterangan lesing apabila kendaraan ditarik lesing

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved