Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, BPKB Dijaminkan di Bank
Dalam hal ini hutang piutang benda bergerak tidak bergerak antara kreditur dan debitur diatur dalam UU No. 42 Thn 1999 ttg jaminan fidusia.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Bagaimana cara bayar pajak mobil atau kendaraan bermotor yang BPKB dijaminkan di bank. Sementara yang jual sudah melapor ke Samsat. Pemilik baru menginginkan BBN BPKB di bank
Untuk masalah ini, Kasie STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Andi Kumara diwawancarai Tribun Sumsel mengatakan langkah pertama, kreditur-Debitur Harus Lakukan Perubahan Akta. Dalam hal ini hutang piutang benda bergerak tidak bergerak antara kreditur dan debitur diatur dalam UU No. 42 Thn 1999 tentang jaminan fidusia.
Terkait pertanyaan ini permasalahan dapat dikategorikan menjadi dua permasalahan :
Yang pertama BPKB yang dijaminkan kepada kreditur atas nama pemilik orang lain dan pihak Kreditur telah memblokir BPKB sebagai jaminan fidusia dan diatur dalam Perkap No. 5 tahun 2015 Pasal 115 ayat 2.
Yang kedua Pemilik kendaraan lama melaporkan ke Samsat bahwa kendaraannya telah dijual untuk menghindari pajak progresif.
Langkah solusi nya adalah kepada pihak kreditur dan debitur untuk melakukan perubahan akta jaminan fidusia untuk melakukan perubahan kepemilikan BPKB kepada debitur agar tidak menjadi hambatan pada saat pengesahan/perpanjang STNK sesuai dengan kepemilikan Ranmor. Bila ini dilakukan, maka tidak akan ada masalah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, walaupun BPKB dijaminkan di bank. (ard)
Dapat Izin Hakim, Johan Anuar Bakal Dilantik di Griya Agung, Dikawal Jaksa KPK |
![]() |
---|
Ikatan Cinta 24 Februari 2021: Rencana Aldebaran Dimulai, Ambil Sample Darah Nino dan Ajak Reyna |
![]() |
---|
Sinetron Ikatan Cinta RCTI Episode 174: Elsa Masuk Jebakan Sendiri, Nino Amat Kecewa |
![]() |
---|
3 Pejabat Pemkot Palembang Ditetapkan Tersangka, Ini Duduk Perkara Kasus Korupsi Uji Tera |
![]() |
---|
Tangis Suteng Pecah Ceritakan Kondisi Ashanty Positif Covid-19 Pasca 5 Hari Dirawat , Menyedihkan |
![]() |
---|