Breaking News

Syarat-Syarat Membuat SIM B1 dan B2 dan Besaran Biayanya

Untuk mengurus dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum atau B2, perlu diperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pemilik SIM.

Tayang:
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Lisma Noviani
IST
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Untuk mengurus dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum atau B2, perlu diperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pemilik SIM. Berikut persyaratannya dan besaran biayanya.

Kasie STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Andi Kumara menjelaskan, persyaratan membuat SiM B1 umum (sopir bus, truk dll) harus punya B1 biasa sebelumnya. Tetapi, sebelum mempunyak SIM
B1, terlebih dahulu harus mempunyai SIM A paling sedikit 1 tahun.

Lalu untuk membuat SIM B2 yang harus dimiliki seseorang yang khusus mengemudikan kendaraan alat berat, persyaratan permohonan SIM B2 sebagai berikut :
a. Usia 21 Tahun
b. Administrasi
- Telah memiliki SIM B1 minimal 12 Bulan
- KTP
- Lulus uji Simulator
c. Kesehatan
- Lulus uji kesehatan jasmani antara lain penglihatan, pendengaran dan fisik.
- Lulus uji kesehatan rohani antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, stabilitas emosi, ketahanan kerja.  Biaya yang dikenakan Rp 120 ribu. (ard)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved