Sepanjang Tahun 2018 BPJS Ketengakerjaan Sumbagsel Cairkan Santunan Rp 718 Miliar, Ini Rinciannya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbagsel telah membayarkan klaim sebesar Rp 718 miliar

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Arief Budiarto 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) telah membayarkan klaim sebesar Rp 718 miliar.

Jumlah klaim itu diberikan kepada 81.828 orang tenaga kerja, selama Tahun 2018 dari bulan Januari hingga akhir Oktober.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Arief Budiarto mengatakan, santunan tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 646, 7 miliar dengan 72.559 kasus.

Sementara untuk Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp27,6 miliar dengan 983 kasus dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 36,6 miliar dengan 3.961 kasus.

Baca: Kecelakaan Lion Air JT 610, Ruben Onsu Ceritakan Sering Khawatir Saat Bepergian Jauh, Ini Alasannya

Baca: Resmi Menikah, Rona Bahagia Maia Estianty Terungkap Dalam Foto Ini

“Terdapat 2 kasus penyakit akibat kerja dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp7,1 miliar dengan 4.325 kasus,” kata Arief, Selasa (30/10/2018).

Dijelaskan Arief, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, memiliki wilayah kerja di 5 provinsi yaitu Sumsel, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung.

Terdiri Dari 8 Kantor cabang dan 20 kantor cabang perintis.

Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel terus berupaya meningkatkan kualitas layanan peserta.

Diantaranya pelayanan kepada peserta, yang mengalami kecelakaan kerja melalui program “Return to Work” atau kembali bekerja bagi peserta yang sempat mengalami kecelakaan kerja.

Baca: Harvino - Copilot Lion Air JT 610, Sempat Tak Diizinkan Terbang Hingga Asuh Anak Yatim, Ini Videonya

Baca: Keluarga Serahkan Ir ke Polres OKU karena Telah Menghamili Anak Tirinya

“Kami ingin terus meningkatkan kualitas layanan, dengan penguatan kerjasama dan kolaborasi pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja,” tandas Arief

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved