UMP Sumsel Bakal Naik Jadi Rp 2,8 Juta, Ini Tanggapan dari Pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03%.

Ilustrasi gaji 

Dilanjutkannya, kebijakan menaikkan upah memang terkadang menimbulkan pro dan kontra terlebih ini juga berlaku bagi pengusaha kecil, sedangkan mereka biasanya kesulitan modal karena biaya produksi lebih besar dari hasil yang didapat.

Ferdi berharap pemerintah bisa mencarikan solusi dengan memberikan bantuan modal atau menyediakan pangsa pasar khususnya bagi pelaku industri kreatif untuk bisa memasarkan produksinya.

Jika produksi mereka bisa dipasarkan maka bisa menjadi penghasilan dan juga menciptakan lapangan pekerjaan.

Banyak Perusahaan Terguncang

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan kenaikan upah pekerja harus sesuai aturan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015.

Selain itu dengan kondisi ekonomi sekarang pasti banyak perusahaan yang akan terguncang.

"Pemerintah harus segera memetakan usaha yang guncang dan mengantisipasi dampak bila tak mampu mematuhi kenaikan upah ini," katanya.

Ketua Kasbi Sumsel, Ali Hanafiah mengatakan melihat dalam kacamata hukum Kasbi akan menghargai kalau itu keputusan Menteri Tenaga Kerja itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami menghargai putusan itu tapi nyatanya realita kebutuhan tentang pendapatan yang layak ini masih jauh dari harapan coba kita rincikan realita kebutuhan dan akan kita temukan jauh dari ekspektasi," ujarnya. (tnf/arf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved