Berita Bansos APBD Sumsel : Mantan Asisten 1 Pemprov Sumsel Ikhwanuddin Hirup Udara Bebas

Ikhwanuddin yang sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang telah kembali ke kediamannya di Komplek Pakjo Indah Blok C

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Mantan Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel Ikhwanuddin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mantan Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel Ikhwanuddin bebas dari penjara sejak, Jumat (14/9/2018).

Ikhwanuddin yang sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang telah kembali ke kediamannya di Komplek Pakjo Indah Blok C No 1.

"Alhamdulillah kakak sudah bebas. Kamu lihat dewek sehat dan biso kembali kumpul dengan keluargo," ungkap Ikhwanuddin seraya menunjukkan data Surat Lepas dari ponselnya, Minggu (30/9/2018).

Baca: Upgrade Mulai 30 September, Pendaftaran CPNS 2018 di SSCN.BKN.GO.ID Bakal Terganggu

Baca: Jaket Bomber “Gambo Muba “Diserbu Pengunjung Pameran Kriyanusa

Seperti diketahui Ikhwanuddin menjalani masa tahanan terkait kasus dana Bansos APBD Sumsel 2013, ketika menjabat Kepala Badan Kesbangpol Sumsel. Ia menerima vonis Pengadilan Tipikor Palembang selama 4,6 tahun masa tahanan dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi.

Namun setelah kasasi, Mahkamah Agung RI membatalkan dakwaan hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi dan hanya menjatuhkan masa tahanan 1 tahun 10 bulan (22 bulan).

Adapun putusan MA RI dengan Ketua Majelis DR Artidjo Alkostar SH LLM itu berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 1O/PID. SUS.TPK/2017/PT. PLG. tanggal 24 Oktober 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 14/Pid.Sus TPK/2017/PN.PIg. tanggal 24 Agustus 2017 MENGADILI SENDIRI.

Baca: Meski Diguncang Gempa dan Terjangan Tsunami, Masjid Terapung Palu Tetap Berdiri Kokoh

Baca: Kenapa Tsunami di Palu Tidak Terdeteksi? Ini Penjelasan Detil dari Badan Informasi Geospasial

Menyatakan Terdakwa IKHWANUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;

Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa IKHWANUDDIN. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA':

Serta, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (seputuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan pidana denda tsb tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca: Mini Zoo Objek Wisata Baru di Sumsel Akhir Pekan Ini Ramai Diserbu Pengunjung

Baca: Piala Asia U-16-Jelang Lawan Indonesia, Pelatih Australia Ungkap Kebahagiaan Gabung Sepakbola Asia

"Banyak tidak tahu kalau saya sudah keluar. Dari putusan kasasi itu saya sudah menjalankan 2/3 masa tahanan dan dapat remisi 3 bulan (remisi lebaran dan Hari Kemerdekaan). Setelah keluar ini, fokus pemulihan kesehatan. Olahraga, terapi, jalan pagi sambil memelihara kucing kesayangan ada empat. Bersyukur di dalam bisa fokus olahraga, kesehatan, solat. Setahun lebih itu kita jalabi dengan keikhlasan. Badan semakin sehat. Berjemur pagi, teathmeal," kata pria berkacamata ini.

Kepala Rutan Klas IA Pakjo Palembang Mardan SH MH yang coba dikonfirmasi membenarkan jika mantan Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel ini telah dibebaskan.

"Benar Pak Ikhwanuddin sudah bebas dan itu memang sudah sesuai sesuai aturan yang kita terima. Soal tanggalnya dan lainnya silahkan tanyakan ke yang bersangkutan, saya nggak hapal," ucap Mardan.

Baca: Piala AFC U-16, Jepang Lolos Semifinal, Tunggu Pemenang Timnas Indonesia Vs Australia

Baca: Telepon Darurat 110 Selamatkan Seksi Dancer di Palembang Ini dari Penyekapan oleh Rekan Seprofesinya

Ikhwanuddin kini beraktivitas di rumah karena statusnya diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH No: 517/KPTS/BKD.I/2018 tentang pemberhentian sementara dari jabatan negeri yang ditandatangani tanggal 13 Februari 2018.

Dalam surat keputusan tersebut isinya memberhentikan sementara dari jabatan negeri Pegawai Negeri terhitung mulai Akhir bulan April 2017. Kepadanya diberikan pembagian gaji sebesar 50% (lima puluh penen) dari gaji pokok terakhir dan ditambah penghasilan lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved