Berita Palembang
Gelar Rekontruksi, Ini Cerita Polisi Tembak Mati Pejambret Mahasiswi Kedokteran di Palembang
Polsek Ilir Barat II menggelar rekontruksi penjambretan di Jalan Kirangga Wirasantika Kecamatan IB 2 Palembang, 5 Agustus 2018 lalu
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polsek Ilir Barat (IB) 2 Palembang menggelar rekontruksi penjambretan yang terjadi di Jalan Kirangga Wirasantika Kecamatan IB 2 Palembang, 5 Agustus 2018 lalu.
Rekontruksi yang dilakukan dengan tujuh adegan lebih ini, diperagakan langsung tersangka 1 Rahmat Hadi. Sedangkan tersangka 2 M Wahyu (tewas ditembak) diperankan peran pengganti di Mapolsek IB 2 Palembang, Kamis (27/9/2018).
Dalam rekontruksi ini, korban Mutiara yang merupakan mahasiswi kedokteran sedang menumpang ojek online.
Baca: Beli Tiket Perjalanan Wisata di Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) Banyak Hadiah, Ini Jadwalnya
Baca: Hasil Korea Open 2018-Dua tunggal putra Indonesia Lolos ke Perempat Final
Saat melintas di lokasi, kedua tersangka memepet korban.
Tersangka Rahmat Hadi langsung mengambil tablet yang ada di dalam tas korban.
Selanjutnya tablet diserahkan kepada M Wahyu.
Korban kemudian berteriak. Saat bersamaan melintas Brigadir Chandra.
Baca: Harimau Sumatera Sedang Hamil Lolos dari Perangkap, Ditemukan Tewas Tergantung di Pinggir Jurang
Baca: Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Siapkan Dokumen-dokumen ini
Mendengar adanya teriakan spontan itu, Brigadir Chandra sempat berupaya menghentikan laju kendaraan para tersangka.
"Aku yang menarik dan mengambil tablet lalu diberikan ke Wahyu. Kami mau kabur tetapi ada polisi," ujar Rahmat.
Brigadir Chandra sempat melepaskan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan kedua tersangka.
Brigadir Chandra kemudian melakukan tindakan tegas dengan memberikan tembakan lagi hingga motor yang dikendarai keduanya terjatuh.
Wahyu yang terkena tembakan tewas, sedangkan Rahmat luka-luka karena terjatuh.
Kapolsek IB 2 Palembang Kompol Agus Hairuddin didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermansyah menuturkan, rekontruksi yang dilakukan ini merupakan rekontruksi kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Kirangga Wirasantika IB 2 Palembang.
"Rekontruksi ini juga untuk memperbaiki kejadian demi kejadian agar seperti kejadian sebenarnya. Tersangka akan dikenakan Pasal 365, sedangkan satu tersangka atas nama M Wahyu tewas," ujarnya.