Berita Lubuklinggau
Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Siapkan Dokumen-dokumen ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat
Penulis: Eko Hepronis | Editor: M. Syah Beni
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat melakukan sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) kepada sejumlah perwakilan unsur pemerintahan, sekolah, dan masyarakat.
Sosialiasi KIA tersebut dihadiri langsung perwakilan Kepala Sub Bagian (Kasubid) Data Kependudukan Kemendagri Maharani, Wakil Wali Kota Lubuklinggau Sulaiman Kohar.
Kadisdukcapil Kota Lubuklinggau Johan Iman Sitepu mengatakan pelaksanaan sosialisasi itu berdasarkan surat keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), jika Lubuklinggau masuk dalam 150 kabupaten/kota tertib administrasi.
Baca: 5 Fakta Tentang Denira Wiraguna, Artis Imut-Imut yang Kepergok Jalan Bareng Kevin Sanjaya
"Untuk tahap pertama Disdukcapil Lubuklinggau mendapat jatah 3000 KIA, ternyata tahap kedua dapat tambahan 7000, jadi totalnya 10000," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Kamis (27/09).
Dalam proses pelaksanaan dilapangan untuk mempercepat proses penyelesaian realisasi target, Disdukcapil akan melakukan jemput bola dan menggandeng Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau.
"Melalui sekolah yang dilakukan secara kolektif, kemudian pihak sekolah melapor ke Disdukcapil dan akan dilakukan jemput bola, kemudian bisa juga datang langsung ke kantor Capil," terangnya.
Syarat pembuatan KIA sama dengan pembuatan kartu-kartu pada umumnya, si pemohon cukup membawa fotocopy akte kelahiran, kemudian jika sudah ada Kartu Keluarga (KK) cukup membawa KK, dan foto kopi surat nikah kedua orang tua.
Baca: Diungkap Sahabatnya, Inikah Arti Nama Surinala, Anak Chicco Jerikho dan Putri Marino,
"Target awal kita akan menyelesaikan 3000 blangko lebih dahulu, sementara 7000 sisanya akan diselesaikan awal tahun 2019 mendatang," terangnya.
Johan memaparkan KIA itu khusus untuk anak usia 0-17 tahun, untuk usia dibawah lima tahun KIA dilakukan tanpa foto, sedangkan untuk anak diatas lima tahun akan memakai foto anak.
"Pentingnya KIA untuk anak sangat banyak, mulai dari perapian administrasi kependudukan (Adminduk), membeli tiket pesawat, kereta, termasuk untuk mengurus BPJS," paparnya.
Wakil Wali Kota Lubuklinggau Sulaiman Kohar berharap masyarakat Kota Lubuklinggau mendukung program tersebut, karena KIA tersebut sangat bermanfaat untuk anak-anak.
Baca: Jangan Macem-macem, Kata Lucinta Luna Sambil Tunjuk Wajah Atta Halilintar Saat Ditanya soal KTP
"Banyak manfaatnya untuk mengurus BPJS, sekolah, dan administrasi ke Imigrasian, itulah kita menekankan kepada orang tua murid untuk mengikutinya, karena untuk sementara blankonya terbatas, sistemnya bertahap," ungkapnya.