Berita Palembang
Satu Perampok Toko Emas di Sayangan Palembang Dibekuk Polisi, Ini Peran dan Bagian Diperolehnya
Pelaku harus berjalan pincang setelah timah panas petugas Unit Pidum dan Tim Tekab Polresta Palembang bersarang di kaki kanannya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Usman (40), satu dari dua pelaku diduga terlibat perampokan toko emas Sinar Mas di Jalan Sayangan, Kelurahan 17 Ilir, pada Minggu (9/9/2018) lalu, dibekuk polisi.
Ia harus berjalan pincang setelah timah panas petugas Unit Pidum dan Tim Tekab Polresta Palembang bersarang di kaki kanannya.
Tembakan itu dilepaskan lantaran Usman melawan serta berusaha kabur ketika ditangkap di kediamannya Jalan Panca Usaha, Lorong Palopa, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 13.00.
Baca: CPNS Lubuklinggau Harus Ada KTP Setempat, Bolehkan Aturan Seperti ini, Berikut Penjelasan BKN Sumsel
Baca: Hasil China Open-Anthony Ginting Singkirkan Pemain Nomor 1 Dunia, Kekalahan Japan Open Terbalaskan
Ditemui di ruang Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang, Usman berkilah terlibat aksi perampokan tersebut.
Ia mengatakan ketika itu dirinya bertemu dengan pelaku yakni Mang B saat akan menyeberang ke Dermaga 7 Ulu.
“Bukan saya pak, kami hanya kebetulan bertemu dan naik ketek bersamaan ke Dermaga 7 Ulu dari Pasar 16 Ilir. Saya tidak tahu kalau dia habis merampok, memang tangannya luka banyak darah-darah, tapi katanya habis berkelahi,” ujarnya
Pria yang bekerja sebagai buruh panggul ini juga menambahakan bila setiba di Dermaga 7 Ulu, ia bersama Mang B naik bentor mengarah ke kawasan 12 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
“Pas di sana, saya diberinya gelang sebuah gelang emas, saya tidak tahu dari mana asal gelang itu, saya hanya dimintanya untuk diam dan jangan bercerita kesiapa pun," tambah Usman.
Baca: Kain Jumputan Sumsel Makin Banyak Digemari, Ini Tips Padupadan dengan Hijab Supaya Tetap Elegan
Baca: Ribuan Guru Olahraga Basket Se Sumsel Ikuti Pelatihan dari JrNBA
Usman menyatakan bila gelang emas yang diberikan pelaku Mang B telah digadaikan kepada tetangganya seharga Rp700 ribu. Uangnya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya benar-benar tidak tahu kalau gelang emas itu hasil rampokan pak. Sumpah pak, saya tidak tahu dan tidak terlibat dengan perampokan itu pak. Saya memang biasa mangkal di Pasar 16 Ilir dan kerja di sana,” jelasnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Pidum Iptu Tohirin membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang diduga pelaku perampokan toko emas.
Baca: Berita Lahat : Sengketa PT Lonsum dengan Warga Desa Suka Makmur, Bupati Lahat Terbitkan SK
Baca: Kontraktor di Palembang Jadi Korban Penipuan Komplotan Modus Jual Semen Cor Berkantor di Tanggerang
"Benar pelaku ini merupakan TO Kami, yang selama ini kita kejar berdasarkan penyelidikan pelaku utama," ungkapnya.
Lanjut Yon, hingga kini kasus ini terus akan dikembangkan anggotanya untuk menangkap pelaku utama.
"Namanya sudah kita kantongi, ya tentunya terus akan kita kejar pelaku utamannya kami tak akan sungkan untuk memberikan tindakan tegas diukur, jika saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan,"tegas Yon.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 Buah gelang emas Putih, dengan berat 80 gram
Baca: Travel Wisata ke Malaysia : Paket Tour Wisata Palembang-Malaysia Hanya Rp 2,5 Juta, Cek di Sini
Baca: Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Juventus Caleg DPD Dicoret KPU, Alasannya Sepele
"Atas ulahnya pelaku akan diancam pasal 363 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," tutupnya.